Bank Swasta Dipolisikan

Bank Swasta Dipolisikan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Yarni, warga Kelurahan Penggantungan Kota Bengkulu melaporkan salah satu perusahaan perbankan milik swasta di Kota Bengkulu ke Polda Bengkulu. Hal ini lantaran tidak terima rumah toko (ruko) miliknya dilelang secara sepihak oleh perbankan. Didampingi dengan kuasa hukumnya yakni Frediansyah, Yarni mendatangi gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Bengkulu guna membuat aduan masyarakat (dumas) terkait kasus lelang sepihak yang dialaminya. Diceritakan Frediansyah, selaku kuasa hukum pelapor, kejadian tersebut bermula pada kliennya meminjam uang pada pada bank tersebut sebesar Rp.400 juta dengan tenggang waktu pengembalian selama 10 tahun. Namun, pengembalian uang cicilan dari kredit uang tersebut mengalami hambatan lantaran adanya pandemi covid-19 sejak tahun 2020 lalu. Dimana cicilan tersebut biasa dibayar oleh pelapor sebesar Rp. 6 juta per bulan. “Jadi cicilan perbulan sebesar Rp.6 juta dengan jaminan satu buah sertifikat ruko milik pelapor yang berada di Jalan Flamboyan Kota Bengkulu. Namun saat memasuki tahun ke 8 pelapor ini mengalami kehambatan dalam pembayaran lantaran terkena dampak pandemi,” kata Frediansyah. Sementara itu, dengan kondisi keuangan pelapor yang terganggu pihak Bank pun melelang ruko miliknya tanpa sepengetahuan pelapor. Hal itupun diketahui pelapor setelah ia berniat melunasi tunggakan uang cicilan tersebut namun ditolak pihak Bank karena ruko tersebut telah dilelang dan sudah menjadi milik orang lain. Pelelangan ruko itu sambung Frediansyah, dilakukan pihak bank pada bulan Agustus lalu dan saat ini sudah menjadi milik oranh lain. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan membawa kasus ini ke pihak kepolisian. “Sisa hutangnya tinggal Rp. 130 juta. Waktu mau pelunasan, tidak bisa lagi karena ruko sudah dilelang dan ketahuannya disitu,” tutup Frediansyah. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: