Data Warga Tanpa KTP

Data Warga Tanpa KTP

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaur, kembali meminta kepada Kepala Desa (Kades) diwilayah Kabupaten Kaur. Agar membantu menghimpun data kependudukan di setiap desa untuk tertib administrasi.

“Untuk warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), diminta segera diurus. Kami minta camat dan Kades untuk membantu mendata warganya masing-masing masalah wilayahnya,” kata Sekretaris Disdukcapil Kaur, Januar Apriko SHut MSi, Rabu (10/11).

Dikatakannya, mobilisasi penduduk di Kabupaten Kaur terbilang cukup tinggi di tahun 2020 lalu. Sebab setiap bulan cukup banyak pendatang dari luar daerah, namun tidak sedikit pula warga Kaur yang meninggalkan Kaur. Pergerakan cukup dinamis itu diperkirakan terjadi di sektor perkebunan. Banyak pendatang yang mengadu nasib dengan bekerja sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit. Untuk itu pendataan penduduk sangat penting agar seluruh penduduk yang menetap di Kaur terdata sesuai aturan. Jika tidak terdata, maka warga tersebut akan sulit mendapatkan haknya berbagai pelayanan.

“Ini untuk mengatasi masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP, kami bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan Kades. Sehingga perekaman dipermudah dan tidak perlu ke Dukcapil dan kami juga sudah keliling sekarang,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk masyarakat Kaur yang belum memiliki e- KTP, pihaknya menghimbau agar segera melakukan perekaman. Hal itu menyusul masih banyaknya masyarakat di Kaur yang belum memiliki e- KTP. Sebab ia menargetkan pada tahun 2022 mendatang semua warga sudah memiliki e-KTP.

\"Sebagian yang belum melakukan perekaman atau mengurus e-KTP ini masyarakat yang berada di pelosok-pelosok, dan kita minta segera mendatangi kantor camat untuk merekam KTP-el, apalagi sekarang ini masih gratis,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: