Perusahaan Abaikan CSR

Perusahaan Abaikan CSR

TAIS, bengkuluekspress.com - Memang sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Seluma menerbitkan Perda terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya hingga triwulan keempat tahun 2021 ini, hanya 5 perusahaan saja yang menunaikan kewajibannya.

\"Baru 5 perusahaan saja yang melakukan tanggung jawabnya memberikan CSR,\" tegas Kabag Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Faisal MSi, kepada wartawan.

Dirincikan, saat ini saja sebanyak Rp 144 juta dari lima perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma yang menunaikan kewajibannya. Kelima perusahaan tersebut diantaranya adalah Bank Bengkulu, PT Maju Tambak Sumur, PT Sendabi Indah Lestari, PT Bara Indo Lestari, PT Mutiara Sawit Seluma. Yang mana untuk pemberian CSR dari lima perusahaan tersebut sudah masuk ke rekening CSR Pemkab Seluma.

\"Untuk yang belum melakukan pembayaran CSR, sehingga nantinya akan dilakukan penelusuran ke perusahaan-perusahan yang belum melakukan pembayaran CSR tersebut,\" tegasnya.

Lebih parahnya bahwa ada beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Seluma terkhusus di Kota Tais ini, hingga saat ini belum sama sekali memberikan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Padahal beberapa perusahaan tersebut masuk dalam forum CSR Kabupaten Seluma.

\"Ada beberapa yang memang belum bayar, diantaranya Bank BRI dan Bank Syariah Indonesia. Sehingga nantinya akan segera kita koordinasikan kepada pihak terkait,\" tutupnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: