Kembalikan Kerugian Negara Rp 225 Juta

Kembalikan Kerugian Negara Rp 225 Juta

BINTUHAN, BE - Menjelang dibacakannya tuntutan terhadap lima orang terdakwa kasus korupsi dana rutin Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur tahun 2020, resmi mengembalikan Kerugian Negara (KN) ke penyidik Kejari Kaur sebesar Rp 225.059.350, Rabu (10/11).

\"Hari ini kami menerima uang titipan kerugian negara Rp 225.059.350 dari lima terdakwa dugaan korupsi dana rutin Dishub,\" kata Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo SH MH didampingi para Kasi saat mengelar press release, Rabu (10/11).

Dikatakan Kajari, dimana uang tersebut kini dititipkan Bank Bengkulu Cabang Bintuhan dan akan segera disetorkan pada kas negara setelah perkara inkrah. Dimana uang Rp 225. 059.350 merupakan dari setoran dari lima terdakwa, yakni AN sebesar Rp.87.050.350 dan empat terdakwa lainnya yakni WI, RU, ED dan RA masing-masing sebesar Rp.34,500.000.

\"Untuk tuntuk lima terdakwa ini akan digelar 15 November nanti. Terdakwa kita dakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” jelasnya.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: