Terbitkan Perkada Hak Bupati

Terbitkan Perkada Hak Bupati

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Adanya rencana Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada ini sebagai solusi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2021 dibekukan lantaran pengesahannya tidak tepat waktu. Hal ini sepertinya didukung pihak Legislatif. Sebab Ketua DPRD BS, tidak mempermasalahkannya.

\"Pembuatan Perkada itu Hak Bupati,\" katanya.

Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP BS ini, mengingat APBDP Tidak bisa diberlakukan walaupun sudah disahkan, maka tanpa adanya Perkada ini, maka kegiatan di dua bulan terakhir ini tidak bisa dilakukan. Sehingga perlu ada langkah terbaik dari Bupati agar kegiatan bisa berjalan.

\"Silahkan Bupati terbitkan Perkada, jika itu memang solusi terbaik dan tidak melanggar aturan,\" ujarnya.

Mengingat saat ini sudah memasuki minggu kedua bulan November, dirinya berharap agar Bupati bisa segera menerbitkan Perdata tersebut. Dalam penerbitan Perkada, dirinya berharap agar ada pemberitahuan kepada pihak legislatif. Sehingga tahu apa dari bentuk Perkada tersebut.

\"Sampai saat ini belum ada laporan resmi apa yang akan diperkadakan,\" terang Barli.

Sebelumnya, Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM mengaku akan mengeluarkan Perkada untuk solusi terhadap APBDP 2021 yang dibekukan lantaran ketuk palu tidak tepat waktu. Sebab akibat APBP tidak berlaku lantaran keterlambatan pengesahan, keuangan menjadi terkendala. Sedangkan ada anggaran tambahan Rp 2,8 Miliar. Dengan begitu anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan belanja infrastruktur dan belanja pegawai. Untuk mensiasati kekosongan anggaran pada APBDP, maka tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyiapkan langkah berupa pembahasan Perkada.

Dengan terbitnya Perkada nanti, maka anggaran bisa dilaksanakan. Hanya saja tidak seluas penggunaan anggaran di APBDP. Sebab yang ditetapkan Bupati dalam Perkada hanya yang sifatnya darurat dan bermuara pada 4 item yakni untuk pemulihan ekonomi, penanganan covid-19, dana darurat daerah dan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan untuk anggaran kegiatan belanja infranstruktur dan belanja pegawai berupa perjalanan dinas tidak bisa diakomudir. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: