Kurir Sabu Diupah Rp 600 Ribu

Kurir Sabu Diupah Rp 600 Ribu

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - PZ (24) asal dari Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU)  yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini tepaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. PZ kedapatan sedang mengambil 4 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,91 gram di pinggir jalan tepatnya di Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, pada Sabtu sore (6/11) sekitar pukul 16.00 Wib. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat SH MH pada press rilisnya, Selasa (9/11) mengatakan, PZ diamankan setelah pihak jajaran Satresnarkoba mendapatkan infromasi adanya jaringan atau kurir Narkotika yang akan masuk ke wilayah hukum Polres BU. Dari hasil penyelidikan benar saja, diamankan PZ dengan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat 9,91 gram. \"Ya, diamankannya PZ ini berdasarkan infromasi yang kita terima, dan PZ merupakan seorang kurir dengan menerima upah Rp 600 ribu ubtuk mengambil barang tersebut,\" kata Kapolres. Ditambahkan Kapolres, dari hasil penyelidikan sementara PZ hanya membawa narkoba jenis sabu ini unyuk dibawa ke Arga Makmur, dari seseorang melalui chat mesengger yang diduga sementara akun tersebut merupakan salah seorang narapidana di Lapas yang akan diberikan oleh sesorang yang saat ini masih dalam peyelidikan. \"Dari pengakuan PZ dirinya disuruh oleh temannya melalui mesengger dengan upah Rp 600 ribu untuk mengambil barang tersebut yang akan diberikan oleh sesorang yang berada di Arga Makmur. Namun dari pengakuan RZ dirinya tidak mengetahui orang tersebut dan hanya diberikan nomor Hp saja,\" ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres pun menuturkan, bahwa PZ terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara. \"Sesuai dengan pasal yang diterapkan PZ terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: