Istri Muda Disayang, Istri Tua Dihantam

Istri Muda Disayang, Istri Tua Dihantam

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka berinisial MP (47) hingga saat ini masih terus diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu. Dikatakan Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda, saat ini pihaknya telah memeriksa istri muda dari tersangka MP dengan status sebagai saksi dalam perkara KDRT tersebut. Dimana dari hasil pemeriksaan sementara, istri muda dari tersangka MP (47) ini telah mengakui bahwa keduanya telah menikah siri pada tahun 2019 lalu. “Menurut pengakuan tersangka dia ini adalah istri mudanya dan dari hasil keterangan yang dilakukan pemeriksaan, dia juga mengakui bahwa keduanya telah menikah siri pada tahun 2019 lalu,” kata AKP Nurul Huda. Sementara itu, masih kata Kanit PPA Polda Bengkulu. Terkait aksi pemukulan terhadap istri sahnya ini memang dilakukan MP di rumah istri mudanya tepatnya di halaman rumah yang berada di Jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu. Namun, dari keterangan saksi tersebut dirinya tidak mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MP (47) seperti yang dimuat dalam laporan istri tersangka. “Untuk kejadian pemukulan terhadap istri sahnya ini dia tidak melihat. Tapi kejadian itu terjadi di halaman rumahnya di Jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu,” tutup AKP Nurul Huda. Diketahui sebelumnya, Unit PPA Polda Bengkulu meringkus seorang warga Jalan Bakti Husada Kelurahan Lingkar Barat berinisial MP (47) lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku kekerasan yang tak lain suami korban berinisial MP ini diduga telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain sehingga diketahui oleh sang istri. Saat itu, korban ingin masuk ke rumah tersebut. Namun pelaku menghalang-halangi korban dengan menyeret korban dan melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian pipi, kuping dan kening. Bahkan korban juga sempat dicekik hingga terjatuh. Atas perbuatannya, MP dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: