Bupati Seluma Segera Turun

Bupati Seluma Segera Turun

SAM, bengkuluekspress.com - Masyarakat yang berdomisili di titik perbatasan atau 7 desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) mengharapkan Bupati Seluma untuk turun ke desa-desa yang menjadi titik tapal batas. Agar memberikan dukungan kepada warga, sebagai bentuk penolakan terhadap Permendagri nomor 9 tahun 2020.

\"Jika bupati dan wakil bupati selaku orang tua kami, kami sebagai warga desa, akan menjadi kebanggaan tersendiri dikunjungi bupati. Termasuk juga pimpinan DPRD Seluma ini,\" tegas Kades Serian Bandung, Arubin Budiono kepada BE.

Dengan kedatangan ke desa-desa di perbatasan dengan Bengkulu Selatan, kata Kades, sebagai bentuk simbol perlawanan Pemerintah Kabupaten Seluma. Serta mensupport warga agar tetap menjadi satu kesatuan dari Kabupaten Seluma. Setidaknya orang tua mendatangi anak-anaknya di perbatasan ini.

\"Orang tua juga bisa mengayomi dan mendatangi anak-anaknya di setiap desa ini,\" tambah Kades.

Disampaikan, perlu menjadi perhatian juga oleh Pemerintah Kabupaten Seluma adalah, mantan Kades Serian Bandung sendiri, saat ini lebih berpihak ke desa tetangga yang tidak lain masuk Bengkulu Selatan. Dan juga warga desa ikut diajak untuk bergabung.

\'\'Namun tetap kita mengajak warga desa untuk lebih menahan diri, dari apapun itu yang memancing keributan. Saya berharap secepatnya permasalahan tapal batas ini bisa diselesaikan,\" imbuhnya.

Terpisah, Bupati Seluma, Erwin Octavian SE pada wartawan menyambut baik apa yang disampaikan oleh Kades Serian Bandung tersebut. Hanya saja, selama ini tidak dilakukan lantaran masih dalam pandemi Covid-19 dan PPKM serta fokus mencegah kerumunan.

\"Kita sudah menginginkan ke lokasi titik tapal batas yang ada di tujuh desa tersebut. Namun memang dalam pandemi. Untuk itu, secepatnya akan kita agendakan bersama-sama,\" sampainya.

Bupati berharap dan optimis jika tapal batas ini bisa dimenangkan. Karena, tim pengacara dan Pemda Seluma sendiri juga fokus untuk memenangkan dan membatalkan Permendagri ataupun memperbaiki isi Permendagri atas tapal batas Seluma dengan Bengkulu Selatan ini.

\"Kita optimis dan tidak akan memberikan sejengkal pun pada BS,\" sampainya.

Ditambahkan, penyampaian yudisial review tersebut nantinya diharapkan mampu mengembalikan wilayah Kabupaten Seluma, sehingga disesuaikan dengan UU nomor 3 tahun 2003. Karena memang berdasarkan UU Pemekaran Kabupaten Seluma, bahwa perbatasan antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan telah diatur di dalamnya.

\"Kita tidak akan meminta yang berlebihan, namun jangan sampai wilayah Kabupaten Seluma masuk ke Bengkulu Selatan,\" tutupnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: