Dua Pelajar Curi Panel Surya
KAUR UTARA, BE - Dua orang komplotan pelaku pencurian panel surya atau solar cell di tiang listrik PLN di wilayah Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur berhasil dihentikan jajaran Polsek Kaur Utara dan dibackup Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur, Sabtu (7/11) malam.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku yang masih bersatus pelajar SMA dengan inisial MA (16), warga Desa Manau IV 1 dan OA (17), Warga Desa Bungin Tambun II Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.
“Kita selain mengamankan dua pelaku juga kita mengamankan barang bukti berupa satu buah panel tenaga surya. Untuk pelaku kita serahkan ke Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kaposek Kaur Utara Ipda Guslin Saswondo,Minggu (7/11).
Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar Kecamatan Kaur Utara. Penangkapan para pelaku itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ 680-B/XI/2021/BKL/RES KAUR, tanggal 05 November 2021, bahwa panel surya di wilayah Kecamatan Kaur Utara dan Pagulu banyak yang hilang dicuri para pelaku.
Mendapati laporan tersebut, jajaran Polsek Kaur Utara langsung melakukan penyeledikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pencuri tersebut.
Para pelaku melakukan pencurian panel surya lampu jalan itu dengan cara memanjat tiang lampu jalan dan mengambil panel surya untuk dijual kembali.
“Untuk sementara ini TKP pencurian yang diakukan pelaku itu di Desa Desa Perugaian, Desa Padang Manis dan Desa Tanjung Betung Kecamatan Kaur Utara. Terkait ketelibatan pelaku dan juga TKP lain masih kita kembangkan, ini diduga banyak TKP karena banyak panel lampu jalan yang hilang,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelajar ini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur dan juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: