Berkas DD Kelobak Dikembalikan
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan DD/ADD Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. Sebab jaksa peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang menilai berkas perkara yang diajukan kepolisian belum memenuhi unsur kelengkapan. Seperti beberapa barang bukti lagi agar perkara dapat diajukan oleh pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU). \"Pada intinya belum memenuhi unsur substansi formil dan materilnya, maka tadi kita berikan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh kepolisian,\" ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH. Pengembalian berkas perkara, kata Riki, merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menjalankan fungsinya sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang, khsusunya perkara tipikor, agar sesuai dengan koridor penegakan hukum adil dan bermanfaat. \"Tadi berkas yang diajukan baru perkara atas nama tersangka MS yang disampaikan ke kita, terkait dengan tersangka lainnya belum ada SPDP sejuah ini,\" ujar Riki. Disinggung apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh penyidik kepolisian, Riki enggan memberikan komentar lebih lanjut sembari hanya menyebutkan berkas perkara perlu perbaikan. \"Penyidik wajib memenuhi petunjuk sesuai hasil penelitian Jaksa agar berkas perkara tersebut layak untuk diteruskan ke Pengadilan,\" tuturnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: