KPU Kaur Menunggu

KPU Kaur Menunggu

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur hingga kemarin (5/11) belum menerima informasi penggantian antar waktu (PAW) Komisonernya yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu juga KPU Kaur juga belum mendapat jadwal terhadap sidang pelanggaran kode etik dua komisioner lain yang dinonaktifkan oleh KPU RI.

\"Belum, kami sampai saat ini masih belum mendapat informasi terkait penggantian antar waktu (PAW) termasuk jadwal pelantikannya dan kita masih menunggu KPU RI,” kata Ketua KPU Kaur Yuhardi S IP MH diruang kerjanya Jum’at (5/11).

Dikatakan Yuhardi, sesuai dengan perintah DKPP KPU diberikan waktu paling lambat 7 hari oleh DKPP untuk menindaklanjuti putusan DKPP yang sudah ditetapkan sejak Rabu (3/11). Sebagaimana sesuai mekanisme maka KPU RI akan menunjuk PAW sesuai dengan rengkeng 10 besar yang sudah ditetapkan untuk menggantikan Meixxy Rismanto SE yang diberhentikan atas pelanggaran kode etik beredarnya video phone sex durasi 1 menit 15 detik itu.

\"Mekanismenya setelah ditetapkan penggantinya maka akan menjalani proses pelantikan yang akan dilakukan oleh KPU RI, nah kami sampai saat ini belum menerima informasi ini kita tunggu saja sebab ini baru hari ketiga pasca diberhentikan,\" terangnya.

Ditambahkannya, terkait dengan di non aktifkannya dua komisioner lain yakni Irpanadi S Ikom dan Radius SP pihaknya juga mengaku belum menerima jadwal sidang di DKPP untuk membahas apakah akan diberhentikan tetap atau akan direhablitasi nama dan kembali di aktifkan oleh DKPP pasca di non aktifkan beberapa pekan yang lalu.

\"Untuk dua komisioner kita yang di non aktifkan kami juga belum juga mendapat informasi lanjutan mengenai jadwal sidang di DKPP,\" tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: