Belasan Kendaraan Mati Pajak
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Guna menertibkan para pengendara dan juga meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, tim gabungan yang terdiri dari UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kaur, PT Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Kaur, menggelar razia kendaraan roda dua maupun empat di jalan lintas Kecamatan Kaur Selatan, Jum’at (22/11). Hasilnya sebanyak 12 kendaran mati pajak \"dipaksa\" membayar ditempat.
“Hari ini ada sekitar 12 kendaraan roda dua yang mati pajak dan diminta untuk bayar pajak di tempat,” kata Kepala UPTD PPD Kaur, Sukardi SH, Jum’at (5/11).
Dikatakan Sukardi, dalam razia sekitar pukul 08.30 WIB ini satu persatu kendaraan yang melintas baik roda dua maupun roda empat diperiksa kelengkapan berkendaranya, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat langsung diberikan sanksi Tilang dan untuk yang mati pajak, langsung diminta untuk membayar ditempat. Kegiatan razia gabungan ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kaur agar patuh membayar pajak, khususnya pajak kendaraan mereka.
“Saat ini banyak kendaraan di Kaur ini malas bayar pajak, dan melalui kegiatan razia gabungan ini kita berharap masyarakat Kaur sadar untuk membayar pajak kendaraan. Juga masyarakat kita minta agar memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum berakhir,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU M Prenata Al Ghazali STK juga menyampaikan, razia ini difokuskan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan mati pajak. Selain meningkatkan kesadaran warga taat pajak kendaraan juga tujuan sekaligus meminimalisir terjadinya Laka Lantas di wilayah hukum Polres Kaur.
“Kalau dari kita razia hasilnya ada sekitar 15 pengendara kita tindak karena memang tidak melengkapi perlengkapan kendaraannya seperti tidak memakai helm. Melalui kegiatan ini kita mengimbau kepada pengendara agar melengkapi perlengkapan saat berkendara, termasuk membayar pajak kendaraan,” harapnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: