Tak Vaksin Masyarakat Rugi

Tak Vaksin Masyarakat Rugi

MUKOMUKO,BE – Berbagai upaya terus dilakukan Pemda, TNI-Polri dan pihak-pihak lainnya supaya capain vaksinasi Covid-19 minimal tercapai diangka 70 persen dari jumlah sasaran akan divaksin. Namun masyarakat harus mengetahui dengan pasti dan jelas. Jika warga tidak divaksin. Maka yang bersangkutan yang rugi. Pasalnya warga tersebut berpotensi tidak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat. “Jika tidak vaksin. Maka yang rugi masyarakat. Karena bakal berpotensi tidak mendapatkan bansos dari pemerintah,” kata Bupati Mukomuko, Sapuan ketika dikonfirmasi wartawan. Pemerintah pusat, kata Bupati, sudah mewacanakan hal tersebut. Dan Gubernur Bengkulu juga sudah melayangkan edaran, penerapan sanksi administrasi bagi warga yang belum divaksin Covid-19. Layanan pemerintah untuknya dihentikan, hingga warga itu vaksin. Maupun layanan Bansos juga distop, sampai yang bersangkutan dapat menunjukkan sertifikat sudah divaksin Covid-19. “Inilah yang kami maksud warga yang bersangkutan rugi nantinya,”katanya. Bupati menyatakan, vaksinasi merupakan salahsatu upaya paling efektif untuk pencegahan penularan Covid-19. Bahwa mencegah itu lebih baik dari mengobati Covid-19. “Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat, ayo divaksin,”ajaknya. Bupati menyatakan, sudah meminta seluruh tenaga kesehatan di 17 Puskesmas di Kabupaten Mukomuko, untuk turun ke desa-desa. Sebab pihaknya melihat, masih ada daerah yang capaiannya masih sangat rendah. Walaupun sudah ada daerah yang capaian vaksinasinya terbilang bagus. “Untuk percepatan vaksinasi, kita meminta tenaga kesehatan di masing-masing kecamatan turun ke desa-desa. Ada suatu daerah yang cukup bagus vaksinasi, ada yang suatu daerah masih cukup kurang,” ungkapnya. Hal senada disampaikan Kadinkes Kabupaten Mukomuko, Riswandi Dani bahwa Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat edaran baik itu dari Gubernur Bengkulu dan juga telah dilanjutkan dengan SE yang diterbitkan Bupati Mukomuko. Perihal pelaksanaan sanski administrasi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun sanksi administrasi diantaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penghentian layanan administrasi pemerintahan. Masyarakat di Kabupaten Mukomuko yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 142.831 jiwa. Pihaknya menargetkan vaksinasi Covid-19 minimal tercapai sebanyak 70 persen dari jumlah masyarakat yang menjadi sasaran untuk divaksin. Untuk pencapaian tersebut tentu harus ada dukungan dari semua pihak. Terutama masyarakat itu sendiri agar mau divaksin dan mendatangi pusat-pusat pelayanan vaksin. Seperti di puskesmas—puskesmas, gerai presisi di Mapolres Mukomuko dan lokasi lainnya yang ada pelayanan vaksin. Sekda Mukomuko, Marjohan dikonfirmasi Kamis (4/11) menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 440/18/ Satgas/ X/2021. SE tersebut tertanggal 29 Oktober 2021 terkait pelaksanaan sanksi administratif bagi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. SE tersebut sudah disampaikan ke Camat, Kades, Perangkat Desa, BPD yang ada di daerah ini. “SE tersebut bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19. Yang jelas Pemkab Mukomuko terus berupaya maksimal agar capaian vaksinasi di daerah mencapai diatas 70 persen,”ungkapnya. Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini menyampaikan, dari awal pihaknya sudah menyampaikan ke pemda agar pencapaian vaksinasi minimal 70 persen dari jumlah sasaran warga yang divaksin dapat tercapai. Pantauan dan pengawasan legislatif, diakui Ali, memang masih terbilang cukup rendah. Termasuk jika dibandingkan dengan daerah lain yang capaiannya lebih tinggi. Pihaknya siap mendukung penuh dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat di daerah ini. Meski mengejar target vaksinasi. Ia juga menginggatkan kepada pemda melalui dinas terkait khususnya tenaga vaksinator agar berhati-hati dalam melakukan vaksinasi. Dan tetap menjalankan tahapan-tahapan. Dicontohkannya sebelum divaksin harus melalui screening. “Jika warga tersebut tidak lolos screening. Artinya jangan divaksin dulu. Yang jelas kejar percepatan vaksinasi dan tetap menjalankan prosedur dalam penyuntikan vaksinasi bagi masyarakat di daerah ini,”ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: