Ikut Pilkades, 2 ASN Cuti
LEBONG, bengkuluekspress.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, telah menerima 2 usulan cuti dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karena akan maju didalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada tanggal 14 Desember 2021 mendatang di 15 Desa tersebar di 10 Kecamatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan SH mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, memang memungkinkan bagi ASN untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkades.
“Tidak ada larangan ASN untuk ikut Pilkades,” sampainya, Kamis (4/11).
Dalam pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang, memang sudah cukup banyak ASN yang berkoordinasi dengan pihaknya, mengenai mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin maju Pilkades.
“Sebagian besar baru sebatas koordinasi dengan kami,” ucapnya.
Namun dalam beberapa hari terakhir, pihaknya menerima berkas dari 2 ASN yang menyampaikan bahwa akan mencalonkan sebagai calon Kades yaitu 1 dari Tapus dan Semelako (seorang guru dan pegawai di Kelurahan). Dimana kedua ASN sendiri telah mengantongi izin dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas (Syarat utama).
“Ada 2 ASN yang megajukan kepada kita,” ucapnya.
Untuk usulan dari ke 2 ASN sendiri telah dinaikan untuk meminta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Bupati Lebong Kopli Ansori yang nantinya menentukan apakah ASN yang akan maju kedalam Pilakdes mendapatkan izin atau tidak.
“PPK yang nantinya menentukan, karena masih harus dikaji dan ditelaah terlebih dahulu,” tuturnya.
Ditambahkan Apedo, dengan adanya kesempatan bagi ASN untuk ikut Pilkades, maka tidak mentup kemungkinan masih aka nada ASN yang mengusulkan akan ikut berpartisipasi. Namun untuk saat ini, baru 2 ASN yang telah menyampaikan persyaratan dan sudah diajukan ke pimpinan.
“Kami hanya menerima berkas mereka (ASN) dan disampaikan ke bapak Bupati,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: