Hotel dan Tempat Hiburan Lebong Tak Bayar Pajak
LEBONG, bengkuluekspress.com – Hingga bulan November 2021, pemilik hotel, seluruh penginapan atau losemen serta tempat hiburan di Kabupaten Lebong, belum juga memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak dengan total Rp 16,9 juta lebih untuk hotel dan Rp 1,3 juta untuk pajak hiburan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi SSos mengatakan, untuk hotel atau penginapan yang wajib pajak di Kabupaten Lebong ada 11 ditambah 4 untuk hiburan.
“Untuk tahun 2021 ini, realisasi pembayaran masih 0 persen,” ucapnya
Memang ada di sektor hotel telah masuk sebesar Rp 1,2 juta, akan tetapi pajak yang dibayarkan merupakan pajak hutang dari pihak hotel di tahun 2020 yang lalu. Sementara untuk tahun ini memang belum ada satupun yang melakukan pembayaran.
“Yang dibayar hutang tahun lalu,” ucapnya.
Sementara itu, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak hotel dan tempat hiburan untuk menyelesaiakan kewajibannya. Dari seluruh pihak hotel dan tempat hiburan, baru Hotel Mega Syariah yang berkoordinasi dengan pihaknya.
“Mereka berjanji akan segera melakukan pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu, untuk hotel yang belum ada komfirmasi sama sekali, pihaknya langsung turun kelapangan untuk mempertanyakan kapan mereka akan melakukan pembayaran kewajiban mereka, mengingat tahun 2021 akan segera habis.
“Secara bertahap kita mendatangi pemilih Hotel dan hiburan mempertanyakan kapan mereka membayar pajak,” tuturnya.
Dari hasil koordinasi langsung dengan pihak hotel menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memenuhi kewajibannya. Memang dalam pembayaran pajak, biasanya ada yang diutus untuk melakukan pemungutan, namun hingga bulan Oktober tidak ada petugas yang mengambil sehingga mereka belum membayar.
“Pastinya pihak hotel siap membayar, jadi kami akan perintahkan petugas yang nantinya untuk menjemputnya,” tutupnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: