Komisioner KPU Kaur Dipecat

Komisioner KPU Kaur Dipecat

Meixxy: Saya Terima dan Ini Skenario Allah

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan atau memecat Meixxy Rismanto, SE dari Komisoner KPU Kabupaten Kaur. Pemberhentian ini lantaran mantan Ketua KPU Kaur ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pembacaan putusan DKPP yang dipimpin Ketua Sidang, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si secara Live di canel resmi DKPP. Rabu (3/11) sekitar pukul 10:20 WIB. Perkara dengan nomor 165/PKE-DKPP/VII/2021 itu memberhentikan Meixxy yang sebelumnya juga sempat mendapat sanksi pencopotan dari ketua KPU dan menjadikannya anggota. Perkara ini diadukan salah satu warga Kaur beberapa bulan sebelumnya terkait sebuah video yang diduga melanggar kode etik.

\"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut diatas memutuskan 1 mengabulkan permohonan pengadu seluruhnya, dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Meixxy Riswanto selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan. Tiga Memerintahkan komisi pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Empat memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,\" sampai ketua majelis DKPP dalam putusannya, Rabu (3/11)

Dalam perkara ini, DKPP menyatakan jika Meixxy Rismanto dianggap telah menjatuhkan harkat, martabat dan marwah sebagai penyelenggara pemilu lantaran telah melakukan tindakan asusila dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 15 detik berupa video phone sex dengan seorang wanita. Atas perbuatanya ini, Mexxy telah melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Meixxy Rismanto SE ketika dikonfirmasi via WA, ia mengaku sudah mengetahuinya dan menyaksikan putusan secara live. Ia juga mengaku menerimanya dengan ikhlas dan sabar serta berjiwa besar. Selalu optimis dan yakin itu rencana Allah yang nantinya akan ada yang lebih baik.

“Tentu saya terima dengan ikhlas ding, apa lagi kakang ini sudah tiga kali melaksanakan putusan DKPP. Karena dalam hidup kite harus sadar dan menyadari bahwa segalanya itu kita sebagai umatnya allah di muka bumi ini menjalani skenarionya allah,\" ujarnya tegar.

Sementara itu, disinggung apakah dirinya akan melakukan upaya hukum terkait dengan beredarnya video yang sempat menghebohkan dan membuat dirinya dicopot dari komisoner dia mengaku masih mempertimbangkannya.

\"Terkait permasalahan itu, masih dalam pertimbangan dahulu,\" singkatnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kaur Yuhardi S.IP MH saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (3/11), membenarkan pemberhentian atas nama Mexxy Rismanto sebagai Komisoner KPU Kaur yang dipecat. Dengan putusan ini, KPU Kaur akan berkordinasi dengan KPU Provinsi terkait PAW.

‘Saya sudah mengikuti sidang DKPP dan sudah mendengar putusan pemberhentian anggota kita Mexxy, terkait PAW kita akan melapor dulu ke KPU Provinsi,” terangnya.

Dengan diberhentikanya Meixxy dari komisioner KPU maka saya ini hanya terdapat 2 komisoner lagi yang aktif. Dimana sebelumnya KPU RI pusat juga sudah menonaktifkan dua komisioner lain yakni Irpanadi S.Ikom dan Radius SP.  Artinya akan ada penggantian 3 komisioner lain bila dua komisoner lainnya mendapat putusan yang sama oleh DKPP.  Bila melihat 10 besar KPU Kaur maka posisi mereka saat ini akan digantikan oleh sejumlah calon komisoner lain yang sat ini masuk dalam daftar tunggu. Berdasarkan pengumuman Nomor : 913/PP.06-Pu/05/KPU/VIII/2018 tentang penetapanan anggota KPU Kabupaten Priode 2018-2023 maka sususan peringkat komisioner KPU Kaur yakni pertama Radius, SP, kedua Irpanadi, S.Ikom, ketiga Yuhardi, S.IP. MH, keempat Meixxy Rismanto, SE, kelima Sirus Legiyati, S.Pd. sedangkan pada posisi keenam Muklis Aryanto, S.Kom. ketujuh Ujang Juhardi, M.Kom, kedelapan Midi Hantono, M.Pd. kesembilan Didi Iswandi dan kesepuluh Yuharman Desin.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: