Hanya 2 Cabor Terima Uang dari KONI

Hanya 2 Cabor Terima Uang dari KONI

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (3/11). Kali ini, sejumlah pengurus KONI Provinsi Bengkulu dan pengurus cabang olahraga (cabor) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna dimintai keterangan terkait aliran dana hibah KONI sebesar Rp.15 miliar. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati yakni Dewi Kemalasari, sebanyak sembilan cabor didatangkan untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi. Disebutkan Dewi, sembilan cabor tersebut adalah cabor Voli, Sepeda, Atletik,Kempo, Tenis lapangan, Binaraga, Angkat besi, Panjang Tebing dan Renang. Dalam persidangan ini, seluruh cabang olahraga dimintai keterangan apakah mereka menerima aliran dana KONI yang diperuntukan bagi para atlet tersebut. Menurut pengakuan para pengurus cabor, pihaknya tidak mengetahui terkait aliran dana hibah KONI sebesar Rp.15 miliar tersebut. “Mereka tidak menerima sama sekali dan mereka hanya menerangkan kalau untuk reward itu pihak KONI langsung yang membayarkan,” kata Dewi Kemalasari pada bengkukuekspress.com Masih kata Dewi, dari sembilan cabor yang hadir. Terdapat dua cabor yang menerima uang reward dari pihak koni. Diantaranya atlit renang dan atlit angkat besi dengan nomial yang berbeda. “Itu ada dua yang menerima uang reward. Seperti atlit renang yang menerima sebesar Rp. 60 juta dan atltet angkat besi menerima sebesar Rp. 10 juta,” sambungnya. Diketahui, pembayaran reward tersebut adalah pembayaran pada event di tahun 2019 lalu yang kemudian dibayarkan melalui dana hibah KONI yang telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp.15 miliar Sementara, dari kesaksian para pengurus cabor. Pihaknya maupun para atltet tidak pernah diberitahu terkait dana tersebut sudah cair ataupun belum setelah melakukan NPHD dengan pihak Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. “Yang mengetahui dana hibah tersebut hanya Mufron dan bendaharnya Hirwan Fuadi. Sedangkan untuk pengurus cabor tidak mengetahui kecuali untuk urusan pembayaran reward,” tutup Dewi Kemalasari Diketahui sebelumnya, KONI Provinsi Bengkulu pada awalnya mengajukan dana hibah sebesar Rp. 30 miliar ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun yang disetujui hanya Rp. 21 miliar dan pencairan yang dilakukan pun melalui dua tahapan. Dimana untuk tahap pertama sebesar Rp. 9 miliar dan tahap kedua Rp. 11 miliar. Dana sebesar Rp.9 miliar tersebut telah dicairkan oleh Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu dan sudah dibelanjakan oleh pihak KONI Provinsi Bengkulu. Namun, dari pencairan tersebut ada dana yang diperuntukan untuk kegiatan PON Papua yang seharusnya digunakan ditahun 2020 tapi tidak dilakukan lantaran pandemi covid-19. Sehingga dana tersebut mengalamai refocusing. Dari dana Rp.21 miliar tersebut mengalami refocusing menjadi Rp. 15 miliar. Sementara pencairan tahap pertama sudah dilakukan maka diajukan kembali pencairan tahap dua yang bersisa Rp.5 miliar 200 juta. Namun pencairan dan pelaksanaan dana yang diterima KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini diterima oleh terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya yang telah tercantum di naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: