Penjual Kulit Harimau Diringkus

Penjual Kulit Harimau Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satu dari dua tersangka kasus perdagangan kulit dan tulang harimau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu berhasil ditangkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Tersangka berinisial U berhasil ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dikawasan Di Desa Air Ramai Kecamatan Ipuh kabupaten Muko Muko. Penangkapan satu orang DPO inipun dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi. Ia mengatakan tersangka utama dalam kasus perdagangan kulit dan tulang harimau ini lebih dulu diamankan pihaknya. Kemudian menyusul tersangka berinisial U yang berhasil diamankan Subdit Tipidter. “Tersangka U ini berhasil kita ringkus di Desa Air Ramai Kecamatan Ipuh Kabupayen Mukomuko,” ujar Aries. Dalam kasus penjeratan harimau sumatera ini terindikasi sebanyak tiga orang. Pada saat akan dilakukan penangkapan dua orang melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan. “Masih ada satu tersangka lagi yang harus kita kejar dan kita tangkap,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan perdagangan harimau sumatera dengan harga Rp. 80 juta di Kawasan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan Juni lalu. Saat itu ketiga pelaku tengah membawa 2 kardus yang berisi kulit dan tulang harimau sumatera dan sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Lubuk Sini, Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Atas perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut. Serta dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 Juta. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: