ASN Nonjob Temui Sekda

ASN Nonjob Temui Sekda

I   MUKOMUKO,bengkuluekspresss.com – Pasca diterbitkan rekomendasi KASN dan telah diterbitkan SK Bupati Mukomuko Nomor 821.22.343 Tahun 2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkab Mukomuko. Namun terhitung SK itu diterbitkan, PNS pada JPT Pratama belum juga dikembalikan ke jabatan sebelumnya semakin berbuntut panjang. Selasa (2/11), dari lima ASN yang bersangkutan tiga diantaranya langsung menemui Sekda Mukomuko, Marjohan. Ketiga ASN itu yakni Sukiman SP, Edy Yanto SH dan Saroni SH. Sukiman menyampaikan, sengaja menemui Sekda Mukomuko tujuannya untuk mempertanyakan SK pengangkatan kembali atau pengembalian mereka pada jabatan semula. Karena sampai hari ini (kemarin), belum ada kepastian, padahal berdasarkan SK mereka sudah kembali menjabat sejak 7 Oktober 2021 lalu. \"Hasilnya belum ada jawaban pasti, karena Sekda tidak bisa memutuskan,\" terangnya. Ia mengatakan, pertemuan dengan Sekda hanya meminta kejelasan. Sebab jika berdasarkan rekomendasi dari KASN, mereka dikembalikan pada posisi semula, artinya tidak perlu dilantik, secara otomatis mereka adalah sebagai pejabat. Aturannya staf tidak bisa dilantik langsung sebagai eselon II. “Harusnya tidak perlu dilantik, secara hukum kami sudah kembali. Maka kita menghadap Sekda secara baik-baik untuk mempertanyakan seperti apa kebijakannya,”ujarnya. Menurutnya, Sekda berjanji segera berkoordinasi dengan bupati untuk tidak lanjutnya. Ia juga mengingatkan kepada pejabat yang sekarang menduduki posisi mereka untuk berhati-hati mengambil kebijakan apalagi menyangkut pencairan keuangan, kalau tidak mau bermasalah dengan hukum. Sebab secara aturan dan sesuai SK, mereka lah pejabat yang sah saat ini. ”Kami hanya mengingatkan untuk berhati-hati, apalagi menyangkut dengan pencairan keuangan, wewenangnya tidak ada,’’ tegasnya. Sementara itu, Sekda Mukomuko, Marjohan belum dapat ditemui. Dikonfirmasi via handpone ke nomor yang biasa digunakan ditolak. Namun sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan, Marjohan mengatakan, untuk pemberlakuan dan aktif kembali sejumlah PNS pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama itu terhitung ketika dilantik. “Untuk pemberlakuannya sejak pelantikan,” katanya. Sebagaimana diketahui, lima pejabat yang diperintahkan untuk kembali pada posisi semula yakni, Sukiman,SP sebagai Inspektur Inspektorat yang saat ini diisi A Halim SE. Drs Novizar Eka Putra sebagai Asisten II yang saat ini diisi H Bustari Maler MHum, Edi Yanto SE MSi sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang saat ini diisi Junharto SKm, Jawoto SPd SE MPd sebagai Kepala BKPSDM yang saat ini kosong dan diisi Plt dan Saroni sebagai Kepala Dinas Sosial yang saat ini diisi Plt. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: