Dua Rumah Warga Dieksekusi

Dua Rumah Warga Dieksekusi

\"\"   BENTENG,bengkuluekspress.com- Mempercepat pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau, 2 (dua) rumah warga di Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dieksekusi. Eksekusi atau pembongkaran paksa dilakukan lantaran pemilik rumah tak menerima uang ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim KJPP. Kedua rumah yang dieksekusi meliputi, rumah milik Sriyana dan rumah milik Saparudin. Lahan pekarangan dan rumah warga dibongkar dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit eksavator sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (2/11). Informasi didapat, lahan miliki Sriyana yang terkena dampak tol ialah 326 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 655.822.332. Sedangkan lahan milik Saparudin, terkena dampak tol seluas 199 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 187.780.892. Ketika dikonfirmasi, Thamsirudin SSos yang merupakan kakak kandung Sriyana mengungkapkan, alasan sang adik belum mengosongkan rumah karena nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim KJPP dianggap tak sepadan dengan harga jual tanah. \"Sebenarnya kami selaku WTP tak mempersulit rencana pembangunan tol. Akan tetapi, nilai ganti rugi tanah dan kondisi bangunan rumah tak wajar. Kami minta nilai ganti rugi dihitung ulang,\" ungkap Thamsirudin. Selain itu, sambungnya, WTP menjadi korban janji manis. Dari beberapa kali pertemuan bersama pihak kontraktor dan Dinas PUPR, mereka berjanji untuk memberikan dana santunan kepada WTP. Berupa mobilitas, transportasi serta biaya kontrakan selama 3 bulan. \"Sampai hari ini, janji yang disampaikan ke WTP tak kunjung direalisasikan,\" beber Thamsirudin. Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau, Novrianto ST menjelaskan, pembongkaran 2 rumah warga di Desa Sukarami bukan tanpa alasan dan merupakan tindak lanjut dari surat putusan penetapan PN Argamakmur tetanggal 28 April 2021 dan bertita acara penitipan uang konsinyasi tanggal 31 Mei 2021. Lalu, surat BPN Benteng tentang pemberitahuan pemutusan hubungan hukum tertanggal 15 Juni 2021. \"Kami sudah beberikan peringatan sebanyak 3 kali namun WTP tak juga mengosongkan rumah dan lahan. Dengan adanya eksekusi hari ini, pembebasan lahan yang terkena dampak proyek tol tahap I sudah selesai 100 persen,\" jelas Novrianto. Pantauan BE, eksekusi berjalan lancar dan sesuai rencana dengan pengamanan ketat personel kepolisian. Meski tampak kurang menerima, warga tak melakukan perlawanan dan berangsur membongkar material bangunan rumah yang bisa dimanfaatkan. \"Personel yang kita libatkan ada sebanyak 88 personel dan diback up juga dengan personel Polda Bengkulu,\" tegas Waka Polres Benteng, Kompol Januri Sutirto SH.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: