Eks Kades Divonis 2 Tahun
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Kasus dugaan korupsi pengelolan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang memasuki babak akhir. Setelah Senin (1/11), kedua terdakwa yakni Taufik eks Kades dan Maliki Akbar mantan petugas pendamping desa dijatuhi hukuman penjarang masing-masing 2 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Mejelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang pemberantasan tipikor. Selain penjara, para terdakwa dibebankan membayar denda sebesar 50 juta. Kemudian pidana tambahan pembayaran uang pengganti khusus terdakwa Taufik dijatuhi sebesar Rp.286.882.795, sedangkan terdakwa Maliki Akbar sebesar Rp.35.000.000. \"Terhadap putusan tersebut, kami dari Penuntut Umum Kejari Kepahiang menyatakan pikir-pikir,\" jelas Kajari Kepahiang Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH. Sebelumnya jaksa Pidsus Kejari Kepahiang kantongi bukti penting dugaan korupsi pengelolan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang. Bukti tersebut berupa dokumen-dokumen terkait realisasi pengelolaan ADD/DD tahun 2017. Jaksa juga mendatangi Kantor Camat Kepahiang, kemudian menggeledah ruang bagian pemerintah desa dan menyita beberap dokumen yang didapat dari atas almari. Lalu jaksa bergerak kekantor Balai Desa Suka Merindu, sempat menyita dua map yang didapat dari lemari tempat penyimpanan berkas milik kantor desa. Terakhir, jaksa mendatangi rumah Taufik eks Kades Suka Merindu yang merupakan pengguna anggaran saat ADD/DD dicairkan tahun 2017 lalu. Jika pengelolaan dana Desa Sukamerindu, Kepahiang tahun 2016, 2017 dan 2018 sudah diaudit Inspektorat Daerah Kepahiang ditemukan kerugian negara senilai Rp 703 juta atas pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017 dan 2018. Atas dasar temuan IPDA Kepahiang ini ada warga yang melaporkan dugaan korupsi ADD/DD Suka Merindu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Informasi di lapangan jika kerugian negara mencapai ratusan juta. Selama 2016, 2017 dan 2018, Desa Sukamerindu mendapat kucuran dana DD-ADD senilai Rp 1,5 miliar per tahun. Dana itu digunakan untuk membangun 2 jembatan yakni jembatan di Dusun III dan II. Serta pembangunan jalan rabat beton. Tetapi belum dapat diketahui pekerjaan fisik mana yang diusut kejaksaan. Karena penyidik juga belum bernai memberikan informasi lebih lanjut. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: