Surat Peringatan untuk Pedagang

Surat Peringatan untuk Pedagang

TAIS, bengkuluekspress.com - Sebanyak 22 bangunan milik pedagang yang berada di kawasan simpang Enam Tais hingga ke jalur dua kelurahan Talang Saling, saat ini masih belum dilakukan pembongkaran oleh masyarakat. Padahal berdasarkan limit waktu yang telah diberikan, bahwa bangunan tersebut harus dibongkar pada pertengahan bulan Oktober ini.

\"Memang untuk limit waktu yang diberikan sudah habis, namun karena masih banyak pedagang yang belum melakukan pembongkaran maka akan kita berikan peringatan terakhir,\" ungkap Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Seluma, Iksan Sahudi Kepada Wartawan.

Guna untuk mengambil sikap mengenai bangunan yang ada di lahan Pemerintah Kabupaten Seluma, maka pada pekan depan persoalan ini juga akan dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Hal ini untuk mengambil kesimpulan terhadap pembersihan lahan milik Kabupaten Seluma.

\"Kita rapatkan dulu, sehingga jika memang memungkinkan nantinya akan kita bongkar bangunan tersebut. Namun besar harapan kami bahwa para pedagang yang berjualan di sana bisa membongkar sendiri bangunan tersebut,\" imbuhnya.

Sementara itu mengenai bangunan yang telah didirikan secara permanen, menurut Iksan Sahudi bahwa pihaknya tidak akan menyediakan ganti rugi untuk pembongkaran bangunan tersebut. Selain itu memang tidak ada angggaran yang disiapkan untuk memberikan ganti rugi.

\"Mengenai ganti rugi tersebut, memang kita tidak menyediakan. Selain itu memang sudah diberikan peringatan bahwa untuk tidak membangun secara permanen,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: