Laporan Pemotongan BLT ke Kejati Palsu

Laporan Pemotongan BLT ke Kejati Palsu

LEBONG,bengkuluekspress.com - Grup WhatsApp (WA) “Forum Desa Membangun” digemparkan dengan pernyataan dari nomor WA Kasi Intel Kejari Lebong, M Zaky SH yang menyatakan warga Desa Nangai Tayau yang melaporkan kepala Desa (Kades) atas pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu merupakan laporan palsu. Kasi Intel Kejari Lebong, M Zaky SH mengatakan, bahwa memang pada tanggal 4 Oktober 2021 yang lalu, Kejati Bengkulu menerima laporan dari warga Desa nangai Tayau terkait pemotongan BLT DD di Desa nangai Tayau. Kemudian Kejati Bengkulu mendisposisikan Kajri Lebong untuk melakukan pemeriksaan terhadap 4 warga penerima BLT DD oleh Kades setempat. “Masing-masing berinisial EW, WH, NRYN dan LS,” sampainya, Minggu (31/10). Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ke-4 orang warga, ditemukan fakta bahwa surat pengaduan mengenai kades melakukan pemotongan BLT DD tahun 2020 adalah tidak benar dan tidak beralasan. Sebab faktanya semua penerima menerima sesuai dengan bukti dan dokumentasi berita acara yang di tanda tangani. “Kita juga telah memeriksa kades, sekdes, BPD, bendahara desa, pendamping desa dan salah seorang pelapor yang berinisial EWS akan tetapi bukan salah satu penerima BLT DD,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ditemukan fakta bahwa surat laporan yang dibawa keKejati Bengkulu menurut keterangan dari EW bahwa EW menerima BLT DD lengkap, jika EW bekerja maka diterima oleh istri EW yang berinisial YN. Dari keterangan EW ditemukan fakta bahwa EWS menyodorkan surat laporan yang akan dibawa ke Kejati Bengkulu yang kemudian EW menandatangani tanpa mengetahui akan berefek apa nantinya. “Dia hanya mendandatangani apa yang diminta,” jelasnya. Zaky menambahkan, penerima yang lain yang dalam surat laporannya berinisial LS dan WH mengakui bahwa tidak pernah melapor sebagaimana isi surat yang dilaporkan ke Kejati Bengkulu. “Bahkan LS mengakui tulisan nama dan tanda tangan bukan tulisan LS yang diminta oleh UJ dan WG,” tuturnya. Sementara itu, untuk warga berinisal NRYN ditemukan fakta bahwa EWS datang kerumah NRYN untuk menyodorkan surat laporan tersebut untuk di tanda tangani, kemudian surat tersebut di berikan materai 10000. “NRYN tinggal menandatangani surat yang diserahkan,” tuturnya Selanjutnyau ntuk laporan yang akan di bawa ke Kejati Bengkulu, EW bersama YN dan EWS serta bebera oknum lainnya membiayai segala kebutuhan baik transport dan makan selama di Bengkulu. Sementara LS, WA dan NRYN tidak mengetahui dan tidak pernah ikut ke Bengkulu “Untuk melaporkan pengaduan tersebut,” ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: