Rekrutmen PPK Cacat Hukum?

Rekrutmen PPK Cacat Hukum?

\"pps\"LEBONG UTARA, BE - Rekrutmen PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) 2013 masih meninggalkan jejak yang kurang sedap bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.

Perekrutan PPK oleh KPU Lebong sejak 19 Februari - 27 Februari dinilai melanggar aturan atau cacat hukum. Perekrutan PPK tak sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2013 pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi wawancara dilakukan 7 hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.

Menurut Yogi Apriko, warga Kecamatan Bingin Kuning, seleksi wawancara dilaksanakan KPU Lebong dengan pengumuman kelulusan 27 Februari 2013.  Untuk pengumuman yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pelantikan tertanggal 1 Maret 2013 sesuai pengumuman KPU Lebong Nomor : 45/KPU-Kab/007434336/II/2013 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Lebong M Azhari SE MSi.

\"Nah, dari situ jelas terlihat jika apa yang dilakukan KPU Lebong bertentangan dengan aturan tersebut. Maka kita nilai untuk proses rekrutmen PPK di Kabupaten Lebong oleh KPUD jelas cacat hukum atau melanggar aturan yang dikeluarkan KPU Pusat,\" jelas Yogi.

Selain itu, lanjut Yogi, selain melanggar aturan KPU Pusat, pengumuman yang dilaksanakan KPU Lebong tersebut juga melanggar jadwal rekrutmen anggota PPK dan PPS dalam Kabupaten Lebong yang telah ditetapkan oleh KPU Lebong. Sebab, sesuai dengan pengumuman KPU Lebong yang berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Bengkulu Nomor 165/KPU-PROV-007/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013 perihal pemberitahuan seleksi PPK dan PPS, pengumuman hasil seleksi wawancara sesuai dengan jadwal mestinya dilakukan pada 28 Februari 2013.

\"Namun, kenyataannya pengumuman hasil seleksi wawancara ini baru diterbitkan oleh KPU Lebong tertanggal 1 Maret 2013 sesuai dengan Pengumuman KPU Lebong Nomor 45/KPU-Kab/007434336/II/2013 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lebong M Azhari SE MSi. Maka dari itu kita sangat menyayangkan adanya hal tersebut,\" ungkap Yogi.

Terpisah, anggota KPU Lebong Effan Lavendes saat dikonfirmasi melaui ponsel kemarin mengatakan, bahwa tahapan perekrutan calon anggota PPK ini sudah mulai dilakukan pihaknya sejak Januari hingga Februari. Hal ini juga sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Bengkulu.

\"Tidak ada persoalan mengenai PKPU Nomor 3 tahun 2013 tersebut, semua proses yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dan pada akhir Februari tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS ini sudah harus selesai dilakukan sesuai dengan edaran KPU Provinsi. Soal molornya pengumuman hasil tes wawancara itu karena adanya kendala teknis saja,\" kata Effan.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: