Mantan Kades Diperiksa
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kaur terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Gor Mini tahun 2017-2018 yang sempat menyeret salah satu warga Kaur dibalik jeruji besi. Jum’at (29/10) kemarin beberapa mantan Kades yang menjabat kala itu menjalani pemeriksaan ulang, seperti mantan Kades Air Bacang atau sinar Mulya Kecamatan Maje Purwanto bersama dengan bendahara pembangunan diperiksa penyidik. Pemeriksaan ini untuk kembali mendalami besaran dugaan pungli yang terjadi dan kemana dana tersebut diserahkan.
\"Ini pemeriksaan lanjutan, kita sudah memeriksa sekitar tiga desa penerima bantuan ini,\" kata Kapolres Kaur Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S TK, Jum’at (29/10).
Dimana dibukanya kembali kasus dugaan pungli ini pasca diterimanya laporan setelah PN Tipikor Bengkulu memvonis terdakwa atas nama Muhsirin warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal bersalah dan dihukum 4 tahun 10 bulan. Dimana dalam laporan yang diterima penyidik diduga ada pelaku pungli lain yang diduga ikut menikmati kucuran dana dari bantuan Kemenpora tersebut. Sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara sebut. Namun kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pungli itu.
\"Masih pemeriksaan beberapa saksi mulai dari pelaksana hingga desa yang menerima bantuan sudah kita periksa,\" terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pungli ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ada potongan dana kemenpora untuk pembangunan 4 unit GOR dan 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Pungli dari total dana Rp 2,4 miliar itu bervariasi jumlahnya namun sebagian besar dipungut 30 persen oleh oknum tak bertanggung jawab. Akibatnya banyak desa mengaku tak bisa mengerjakan kegiatan sesuai dengan juknisnya sehingga di lidik penyidik Tipikor Polres Kaur.
Namun belakangan terdakwa bernyanyi bukan hanya dirinya yang menikmati kucuran dana itu namun ada oknum lain yang saat ini dilakukan pemeriksan ulang. Muhsirin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor Bengkulu. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: