Pjs Kades Harus Ada Rekomendasi BPD

Pjs Kades Harus Ada Rekomendasi BPD

TAIS, bengkuluekspress.com - Dampak tidak dilaksanakannya 37 pemilihan kepala desa, harus ada pejabat sementara (Pjs) Kades, agar roda pemerintah di desa tetap berjalan.  Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Seluma menegaskan, penjabat sementara (Pjs) kepala desa haruslah memiliki rekomendasi(Rekom) dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

\"Sejauh ini dari 37 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya baru ada tiga desa yang sudah memenuhi syarat. Sehingga Pjs ini segera dilantik,\" tegas Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto MSI kepada wartawan.

Disampaikan, tiga calon Pjs yang sudah memenuhi syarat adalah Pjs kades Muara Dua, Pjs Kades Batu Balai dan Pjs Kades Rawa Indah. Mengingat pada bulan November ini jabatan kades telah habis pada tanggal 16, 19 dan 25 sehingga harus dilakukan pelantikan. Sedangkan 34 Pjs Kades lainnya akan diproses setelah adanya surat rekomendasi dari BPD.

\"Terpenting harus ada rekom dari BPD untuk Pjs kades harus dari kalangan ASN,\"sampainya.

Dibeberkan, untuk Pjs kades selain harus ada rekom juga harus dari kalangan ASN. Namun di prioritaskan ASN yang berdomisili di desa itu sendiri. Hal ini, digunakan untuk mempermudah koordinasi serta pelayanan kepada masyarakat. Terpenting, pelayanan harus tetap di kedepankan mengingat pelayanan menjadi hal yang harus di dahulukan.

\"Pelayanan bagian dari program Bupati Seluma sehingga yang berdomisili di desa dan ASN lah yang di prioritaskan,\" sampainya singkat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: