Kernas Tunggak Pajak Tak Ditindak

Kernas Tunggak Pajak Tak Ditindak

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Ada ratusan kendaraan dinas (Randis) baik roda dua maupun roda empat (mobil, red) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menunggak pajak. Ratusan Kernas tersebut tersebar hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ironisnya para pengelola kendaraan-kendaraan menunggak pajak itu belum mendapatkan tindakan.

Sebelumnya, data Samsat Kabupaten Kepahiang mencatat total Kernas yang menunggak kewajiban membayar pajak tersebut mencapai 213 unit tersebar di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah tunggakan pajaknya sebesar Rp. 103.676.000. Ketika ditagih oleh petugas UPTD PPD/Samsat Kabupaten Kepahiang, alasan belum dibayarkannya pajak kendaraan tersebut, karena anggarannya belum turun serta kendaran sudah rusak.

Sejak Rabu (27/10), Satlantas Polres Kepahiang, Samsat dan Dinas Perhubunggan mulai melakukan razia gabungan di beberapa titik. Razia ini bertujuan menjaring kendaraan tidak taat pajak. Tetapi belum ada Kernas yang terjaring razia aparat.

\"Ada 15 tindakan Tilang kita lakukan kepada pengendara yang terjaring, 5 unit kendaraan roda empat dan 10 unit kendaraan roda 2 alias sepeda motor,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Lantas, Iptu Dendi Putra MH.

Setiap kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi Tilang dengan melakukan penahanan STNK atau SIM hingga kendaraan. Sampai nantinya pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan kewajibannya. \"Razia kendaraan berupa sepeda motor dalam rangka menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kepahiang. Ketika sepeda motor yang diberhentikan ternyata nunggak pajak maka disarankan langsung untuk melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan program pemutihan,\" ungkapnya.

Masyarakat Kabupaten Kepahiang ungkap Dendi, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang dijalankan pemerintah. Program pemutihan sangat meringankan pemilik kendaraan, karena tidak perlu lagi mengeluarkan banyak uang untuk membayar pajak. Masyarakat hanya dikenakan pokok-nya saja, sementara tunggakan denda sudah dihapuskan atau digratiskan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: