Mantan Kades Kembalikan TGR
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah hasil audit turun, besaran kerugian negara pada kegiatan pembangunan di Desa Jeranglah Tinggi, Manna lebih dari Rp 1 miliar. Pasalnya kegiatan pembangunan tersebut selama 4 tahun yakni periode 2016-2019. Sehingga mantan Kades desa tersebut, Pi wajib mengembalikan tuntutan ganti rugi (RGR) tersebut. Dan kemarin, dirinya mengembalikan TGR tersebut ke Pemda BS melalui Inspektorat.
\"Mantan Kades Jeranglah Tinggi sudah mengembalikan TGR,\" kata Kepala Inspektorat BS, Hj Diah Winarsih SH.
Dikatakan Mbak Win, sapaan. Akrab Kepala Inspektorat BS ini, TGR yang dikembalikan Pi sebesar Rp 1,028 Miliar. Setelah pengembalian kerugian negara tersebut, Mbak Win mengaku akan berkoordinasi kembali ke Polres BS, sehingga tindaklanjut berikutnya menjadi kewenangan pihak Satreskrim Polres BS.
\"Untuk TGR yang dikembalikan mantan Kades Jeranglah Tinggi sudah kami setor ke kas daerah,\" ujarnya.
Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH mengatakan, setelah hasil audit dari pihak Inspektorat BS turun beberapa waktu lalu, maka mantan Kades tersebut diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak dikembalikan, maka proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pelimpahan ke Kejaksaan Negeri BS untuk kemudian mengikuti sidang pengadilan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
\"Karena TGR sudah dikembalikan, maka proses hukumnya tidak dilanjutkan,\" ujarnya.
Adapun Pi membenarkan telah menyerahkan TGR tersebut dan berharap agar proses hukumnya dihentikan.
\"Alhamdulillah TGR sudah saya bayar sebelum waktu berakhir,\" ujarnya.
Sekadar mengingatkan tahun 2016-2019, Desa Jeranglah Tinggi, Manna ada kegiatan pembangunan menggunakan dana desa (DD). Hanya saja dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, hingga akhirnya dari hasil audit, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: