Lima Saksi Diarahkan Mufron
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi kembali digelar Rabu (27/10) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan 5 orang saksi. Diantaranya adalah bendahara pengeluaran KONI, staf perusahaan terdakwa Mufron Imron, keponakan terdakwa Mufron Imron dan rekan kerja perusahaan terdakwa Mufron Imron. Dari keterangan kelima saksi tersebut, didapati bahwa saksi-saksi tersebut menerima arahan dari terdakwa Mufron Imron untuk melakukan pencairan uang dan pengambilan uang dengan jumlah bervariasi. Dikatakan Ahlal Hudarahman selaku JPU dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Provinsi Bengkulu, kelima orang saksi yang dihadirkan adalah orang-orang dari terdakwa Mufron Imron. “Ada 5 orang saksi yang dihadirkan hari ini,” kata Ahlal Hudarahman Selanjutnya dijelaskan Ahlal, dalam persidangan ini diketahui terdakwa Mufron menyuruh Fitriana yang merupakan bendahara pengeluaran Koni sekaligus staf di salah satu perusahaan milik terdakwa Mufron untuk mengambil uang. Menurut pengakuan Fitriana, dirinya disuruh oleh terdakwa Mufron untuk pergi ke Bank dan mengambil uang ke terdakwa Hirwan Fuadi. Sedangkan, staff perusahaan milik terdakwa Mufron bernama Riska bertugas untuk mengantarkan Fitriana ke Bank. “Dari pengakuannya ada 4 kali pergi ke Bank untuk mengambil uang dari terdakwa Hirwan Fuadi dengan jumlah ratusan juta,” kata Ahlal Hudarahman. Lebih lanjut, setelah pengambilan uang tersebut. Fitriana bisanya pulang ke kantor terlebih dahulu namun ada juga yang langsung pulang kerumah terdakwa Mufron. Tidak hanya, Fitriana dan Riska. Hasni yang juga staff diperusahaan terdakwa Mufron Imron mengaku bahwa uang yang diterima Hasni dari terdakwa Mufron digunakan untuk kegiatan lelang maupun mencari proyek. “Untuk perusahaan Mufron yakni PT Aditia. Dari pengakuan Hasni, uang itu digunakan lelang dan untuk mencari proyek. Setidaknya di tahun 2020 ada 1 miliar 800 juta lebih yang digunakan untuk ikut lelang atau mencari proyek,”sambung Ahlal. Lalu keponakan terdakwa Mufron yakni Toriq juga disuruh oleh terdakwa Mufron untuk mengambil uang sebesar Rp. 100 juta melalui terdakwa Hirwan Fuadi. Sedangkan untuk saksi Ujang yang merupakan rekan kerja perusahaan terdakwa Mufron mengaku pernah mengambil uang ratusan juta melalui Apriansyah staff perusahaan Mufron dan Fitriana. “Toriq ini pernah disuruh Mufron untuk ambil uang Rp.100 juta dengan di kasih cek oleh terdakwa Hirwan Fuadi yang kemudian diserahkan ke Mufron. Kalau ujang, dia ini pernah mengambil uang dari terdakwa Mufron melalui Apriansyah Rp.100 juta dan Fitriana Rp. 200 juta dengan total keseluruhan Rp. 300 juta,” tutup Ahlal Hudarahman.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: