Honorer Dilarang, SD SBI Kekurangan Guru

Honorer Dilarang, SD SBI Kekurangan Guru

\"silabusCURUP, BE - Larangan perekrutan tenaga honorer memiliki dampak kurang baik terhadap sejumlah sekolah yang jauh dari perkotaan. Salah satunya SDN 08 Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) yang hingga kini masih sangat bergantung dengan pendidik non PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berstatus honorer tersebut.

Setidaknya terdapat sepuluh orang guru yang mengajar di sekolah tersebut. Hanya empat diantaranya berstatus PNS termasuk Kepala Sekolah, sisanya merupakan tenaga honorer. Kekurangan guru bahkan membuat Kepala sekolah harus ikut mengajar di sekolah yang jauh dari perkotaan tersebut.  \"Beberapa guru harus serba bisa mengajar bidang studi agama, guru olahraga dan matematika, agar siswa belajar sesuai kurikulum,\" kata Kepala SDN 08 Lubuk Tunjung, Abudin.

Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Syafewi menanggapi persoalan tersebut mengungkapkan, penerimaan honorer tetap tidak bisa dilakukan karena melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. \"Sebenarnya tergantung sekolah, jika memang kekurangan pendidik, bisa merekrut tenaga harian lepas (THL), yang tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS,\" terangnya.

Hanya saja, diakui Syafewi, honor THL terkadang tidak manusiawi, dengan bayaran per jam belajar, total pendapatan perbulan para pendidik THL tersebut rata-rata Rp 200 ribu, melalui anggaran BOS (bantuan oprasional sekolah). \"Gajinya Rp 200 ribu/bulan sebenarnya tidak manusiawi, untuk ongkos saja tidak cukup,\" terangnya.

Sebagai tambahan pendapatan, Syafewi berharap pihak sekolah bisa melakukan musyawarah dengan komite sekolah, untuk dianggarkan tunjangan khusus bagi para pendidik THL, diluar gaji pengajar.

\"Saya pernah menerapkan hal itu sewaktu masih kepala sekolah dulu, tenaga pendidik THL diberikan tunjangan selain honor pengajar untuk tambahan penghasilan, melalui kesepakatan dengan komite sekolah,\" kata Syafewi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: