Buang Sampah Di-Tipiring

Buang Sampah Di-Tipiring

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Warga diharapkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya jika dilakukan, maka mereka bakal disanksi. Seperti saat ini Dd, warga Kelurahan Ibul, Kota Manna yang membuang sampah sembarangan pada Jum\'at (22/10) malam di dekat kontainer air Manna, Kelurahan Kayu Kunyit, Manna sekitar pukul 23.10 WIB. Pasalnya, saat ini dirinya terancam disanksi.

\"Sesuai Perda, orang yang membuang sampah sembarangan bakal kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring),\" kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin SSos.

Dikatakan Erwin, dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk kemudian dimintai keterangan. Pihaknya juga akan meminta keterangan saksi-saksi. Sebab jika terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi denda atau kurungan.

\"Senin (25/10) yang membuang sampah akan kami panggil,\" ujarnya.

Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan BS, Ir H Jonior Haviz MAP mengharapkan, orang yang membuang sampah sembarangan agar tidak hanya dihukum sanksi denda. Akan tetapi bisa dihukum penjara. Hal itu untuk memberika. Efek jera. Pasalnya jika tidak sanksi tegas, maka mereka bisa mengulanginya lagi dan masyarakat tidak akan takut membuang sampah sembarangan.

\"Saya mau orang yang membuang sampah sembarangan dihukum kurungan untuk efek jera agar ke depan tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan,\" harap Jonior Haviz.

Ade Prayoga, petugas kebersihan dinas lingkungan yang menangkap warga yang membuang sampah sembarangan mengaku selama ini pihaknya selalu dibilang warga malas bekerja. Sebab sering ditemukan sampah berserakan. Padahal pihaknya sudah bekerja maksimal. Hanya saja ada warga yang suka membuang sampah sembarangan. Sehingga pihaknya rutin patroli untuk menangkap pelakunya dan terbukti Jum\'at malam pihaknya berhasil menangkap satu pelaku.

\"Selama ini kami selalu disalahkan, ini buktinya warga yang memang membuang sampah sembarangan, kami minta pelaku dihukum,\" ujar Ade. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: