Masyarakat Diminta Cermati DPS
BINTUHAN,BE - Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala desa (pilkades) 9 Desember 2021. Saat ini Panitia Pilkades Kabupaten Kaur, meminta panitia pilkades tingkat desa dan masyarakat mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan sebagai DPT.
\"Misalnya syarat untuk memilih itu penduduk harus dibuktikan dengan KK atau identitas KTP, namun bila tidak ada misalnya ada kesepakatan dengan domisili minimal sudah 6 bulan berdomisili di desa,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur Asdiarman SSos, Sabtu (23/10).
Menurut Asdiarman dalam penetapan DPT sangat rentan terjadi kekeliruan di desa. Sebaiknya panitia pilkades dalam melakukan perbaikan dan perubahan DPS hingga penetapan DPT selalu melibatkan Cakades. Berkaitan dengan data pemilih, dikatakan Asdiarman, panitia juga harus mengcek. Misalnya ada warga sudah lama pindah katakanlah sudah setahun lebih dari desa, namun KTP-nya masih di desa itu apakah boleh memberikan hak suara. Tentunya hal ini perlu diluruskan bersama dan harus dirembukkan bersama.
\"Intinya jangan mengambil kebijakan sendiri. Lakukan musyawarah tuangkan dalam berita acara,\" katanya.
Saat ini DPS sudah ditetapkan dan terbanyak di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan. Dengan pemilih 1.050 pemili. Sedangkan paling dikit di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Padang Guci Hulu, yang hanya sebanyak 124 mata pilih saja. Selain sudah menetapkan DPS panitia pilkades juga sudah menetapkan nomor urut di 66 desa yang menggelar pilkades. Saat ini sudah terdata terdapat 26.256 pemilih.
\"Pelaksanaanya tetap 9 Desember tak ada perubahan. Kita masih menunggu pengiriman data Cakades dan juga persiapan percetakan surat suara. Salah satunya menunggu penetapan DPT,\" tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: