5 Desa Belum Cairkan DD

5 Desa Belum Cairkan DD

LEBONG,bengkuluekspress.com – Tinggal 2 bulan dan 8 hari di tahun 2021, masih ada 5 desa dari total 93 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong belum juga melakukan pengajuan persyaratan untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2021. Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas PMDSos Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra ST MAk mengatakan, bahwa ke-5 desa yang belum mengajukan untuk pencairan DD dan ADD tahap ke 2 tahun 2021. Yaitu Desa Kampung Dalam, Sukau Kayo, Ketenong I, Pungguk Pedaro dan Desa Sungai Lisai. “Itu Desa yang hingga saat ini belum melakukan pengajuan,” Sampainya, Sabtu (23/10). Menurutnya, belum adanya pengajuan untuk pencairan DD dan ADD tahap ke-2 oleh ke-5 desa tersebut, pihaknya telah membuat surat dan akan segera disampaikan ke-5 desa untuk meminta mereka bisa secepatnya menyerahkan berkas untuk pengajuan. “Selain itu kita juga meminta alasan mereka belum juga melakukan pencairan,” ucapnya. Ia menjelaskan, setelah itu nantinya bisa diketahui apa yang menjadi masalah desa tersebut. Sehingga mengalami keterlambatan dalam mempersiapkan berkas persyaratan yang harus diserahkan kepada pihaknya, sebelum mendapatkan rekomendasi dalam melakukan pencairan. “Semoga mereka nanti bisa menyampaikan apa yang menjadi kendala,” ujarnya Ditambahkan Herru, tahun 2021 tinggal 2 bulan lebih 8 hari lagi (dihitung dari kalender). Dengan demikian dikahwatirkan karena keterlambatan dalam melakukan pencairan di tahap ke 2, nantinya berpengaruh untuk melakukan pencaiaran tahap ke III. “Sementara jika DD dan ADD tahap ke III tidak terserap maka bisa hangus dan desa itu sendiri yang dirugikan,” tuturnya Sementara itu,sambungnya, bagi 88 desa yang telah mencairkan dan merealisasikan DD dan ADD tahap ke II, mereka sudah bisa melakukan pencairan DD dan ADD untuk tahap ke III dengan besaran 20 persen dari nilai DD dan ADD yang didapat di tahun 2021 ini. “Silahkan bagi desa yang telah merealisasikan DD tahap ke II untuk kembali mengajukan pencairan untuk tahap ke III,” imbaunya.(614)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: