Kembalikan Setoran Haji
TAIS, bengkuluekspress.com - Kementerian Agama Kabupaten Seluma sudah mengembalikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk dua Calon Jemaah Haji(CJH) asal Kabupaten Seluma.
\"Untuk pengembalian pelunasan BPIH sebanyak dua orang dengan total Rp 7 juta/orangnya,\" tegas Kakan Kemenag Seluma, Drs H Mulya Hudari MAg melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahmad Marhein SAg kepada wartawan.
Dijelaskan, pengembalian pelunasan biaya haji ini dilakukan karena kedua orang CJH sakit dan ini menjadi alasan utama. Sehingga berdasarkan usulan dan permintaan, maka Kemenag Seluma memprosesnya dengan catatan persetujuan Kakanwil.
\"Ini kedua CJH ini hanya mengambil uang pelunasan keberangkatan saja. Bukan setoran awal. Jika setoran awal diambil, maka mereka mengundurkan diri,\" imbuhnya.
Ditambahkan, untuk CJH Kabupaten Seluma, hingga detik ini belum diketahui secara pasti kapan akan mulai diberangkatkan. Setelah, dua tahun terakhir tidak diberangkatkan karena Covid-19. Disampaikan, CJH yang semestinya berangkat tahun 2020 lalu, maka akan diberangkatkan tahun 2022 mendatang dengan kuota yang sama sebelumnya.
\"Kita tunggu arahan dan surat resmi dahulu dari Kementerian atau Kanwil terlebih dahulu,\" imbuhnya.
Diberitahukan, daftar tunggu CJH asal kabupaten Seluma mencapai 17 tahun. Sehingga bagi CJH yang melakukan pendaftaran sekarang, maka akan diberangkatkan pada 17 tahun mendatang. Namun, daftar tunggu ini akan terus bertambah setelah dua tahun terakhir tidak diberangkatkan karena ada larangan keberangkatan haji dari Indonesia. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: