Tanah Warisan Diserobot

Tanah Warisan Diserobot

\"MafiaGADING CEMPAKA, BE - Penyerobotan tanah kembali terjadi. Kali ini dialami DM Umar (52), seorang petani yang tinggal di Jalan Raden Patah Keluruhan Sumur Dewa Kecamatan Selebar. Tanah yang diserobot ini terletak di sekitar rumah korban. Penyerobotan ini telah dilaporkan korban ke Polda Bengkulu.

Kepada polisi, Umar mengatakan, pelaku yang menyerobot tanahnya itu ada orang. Mereka berinisial Ma dan Pu. Data terhimpun, DM Umar semula mendapat warisan berupa tanah seluas kurang lebih 1000 m2. Tanah ini dari Jafar Nasution (Alm).

Oleh Umar, tanah warisan itu kemudian ia tanami dengan bibit kelapa sawit. Namun selang beberapa waktu kemudian, tepatnya sekitar bulan Januari 2013 yang lalu, ditanah ini kedua pelaku mendirikan bangunan. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak tanaman bibit sawit yang telah ditanam umar.

Umar pun protes. Ia menanyakan kepada kedua pelaku mengapa mendirikan bangunan dan merusak bibit sawit miliknya itu. Saat itu, kepada Umar, pelaku mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, Umar memilih menempuh upaya hukum, melaporkan masalah ini ke Mapolda Bengkulu, kemarin. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH menjawab benar Umar telah melaporkan penyerobotan tanah tersebut. Diungkapkan Pamen dengan Dua Melati dipundaknya ini, Penyidik masih menyelidiki perkara ini.

Sertifikat Raib di Koperasi Lain lagi yang dialami Untung Mujiono (47), warga Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Lelaki berprofesi sebagai petani ini mendatangi Mapolda Bengkulu, kemarin siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Ia mengaku sertifikat tanahnya telah dihilangkan oleh salah satu koperasi UPKD Se di desanya. Namun sayangnya, Untung belum bisa menaksir berapa kerugian yang ia alami dengan hilangnya sertifikat miliknya tersebut.

Dijumpai usai melapor di Polda Bengkulu, peristiwa ini bermula saat ia meminjam uang sebesar Rp 1 juta ke koperasi tersebut sekitar tahun 2004 yang silam. Ia menjaminkan sertifikat tanah itu sebagai agunan.

Namun saat hutangnya itu ia lunasi, Untung tidak menerima sertifikatnya kembali. Untung terkejut mendengar keterangan dari petugas koperasi, sertifkatnya itu ternyata tidak ada lagi.

Awalnya tetap meminta koperasi bertanggung jawab mengembalikan sertifikat miliknya itu. Namun sadar upaya itu sepertinya takkan berhasil, Untung lalu memilih melapor ke Polda Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dedy Irianto SH melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto membanarkan adanya laporan tersebut. Sejauh ini koperasi UPKD Se belum berhasil dikonfirmasi. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: