Bupati Digugat Mantan Kades

Bupati Digugat Mantan Kades

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Dua mantan Kepala desa (Kades) yang diberhentikan Bupati Mukomuko dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keduanya yakni Suswandi, mantan Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko yang diberhentikan pada 30 Juni 2021 lalu. Gugatan tersebut sudah didaftarkan keduanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Dengan perkara Suswandi, terdaftar dengan nomor perkara 77/G/2021/PTUN.BKL, dan perkara Sumanto didaftarkan dengan nomor perkara 78/G/2021/PTUN.BKL. Diketahui dan dilihat dari sipp.ptun-bengkulu.go.id, gugatan keduanya meminta Ketua dan Majelis Hakim PTUN Bengkulu menjatuhkan putusan mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko tentang pemberhentian Kades Pondok Baru dan pemberhentian Kades Selagan Jaya, tertanggal 30 Juni 2021 dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Mukomuko tersebut. Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi SH di ruang kerjanya, kemarin (22/10) membenarkan kedua mantan kades itu membawa ke jalur PTUN. Pemda Mukomuko telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Universitas Bengkulu (Unib) untuk menghadapi gugatan dari kedua mantan Kades tersebut. “Menghadapi PTUN kedua mantan kades itu, Pemda mengkuasakannya ke LBH Bhakti Alumni Unib. Agenda saat ini, penyerahan bukti surat ke Majelis Hakim,” katanya. Ditanya apakah Pemda optimis untuk memenangkan gugatan dari mantan kedua kades tersebut, Kabag Hukum belum dapat memastikan. Sebab ia terlebih dahulu akan mempelajari lebih lanjut mengenai detail materi gugatan dari penggugat. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dan pendukung. Untuk bahan bantahan atas gugatan yang dilayangkan penggugat. “Yang jelas kami mensupport dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pengacara. Sejumlah dokumen itu, untuk membantah dari penggugat yang nantinya kita sampaikan melalui kuasa hukum, untuk disampaikan ke Majelis Hakim PTUN Bengkulu,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: