BKD Bakal Surati Penunggak PBB

BKD Bakal Surati Penunggak PBB

BENTENG, BE - Sampai saat ini empat wajib pajak (WP) yang tercatat sebagai penyumbang piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) belum menyelesaikan kewajiban mereka. Meski telah dipanggil oleh jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), WP belum menyetorkan tunggakan PBB sejak beberapa tahun lalu. Menindaklanjuti kondisi itu Badan Keuangan Daerah (BKD) Bentng bakal memanggil WP tersebut. Kepala BKD Benteng Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah Aks MM mengungkapkan, ada beberapa WP yang tak hadir saat pemanggilan pertama yang dijadwalkan Kejari. Diantaranya, PT PLN (Persero) beralamat di Jalan Sukamerindu, Kota Bengkulu. Yaitu, tunggakan PBB SUTT dan PBB gardu induk di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT), Kecamatan Talang Empat. \"Saat pemanggilan pertama ada 2 WP tak hadir,\" ungkap Febriansyah. Dari hasil koordinasi dengan Kejari, sambungnya, bakal ada pemanggilan ulang atau pemanggilan kedua kalinya. Dengan harapan, penunggak PBB bisa segera melunasi semua tunggakan selama ini. \"Mereka akan disurati lagi agar piutang PBB bisa ditekan sehingga target PBB tahun 2022 bisa tercapai,\" tambahnya. Data terhimpun BE, 4 WP yang tercatat sebagai penunggak dengan nominal yang cukup besar diantaranya PT PLN (Persero) Rp 157,41 juta, PT WK sebesar Rp 41,083 juta dan CV TK Rp 107,75 juta. Lalu, ada juga hotel dengan tunggakan Rp 25,35 juta. (135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: