Karyawan Rekayasa Perampokan

Karyawan Rekayasa Perampokan

  LEBONG, BE – Berskenario menjadi korban perampokan, salah seorang karyawan minimarket Alfamart di kawasan Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, berinisial (AG (19) warga Desa Limau Pit Kecamatan Lebong Sakti, merupakan dalang utama perampokan. Data dihimpun, perampokan didalangi AG (19) sendiri dilakukan bersama 2 orang temannya yang juga warga Desa Limau Pit masing-masing berinisial CL (19) dan RF (17) berperan sebagai perampok, terjadi pada Rabu malam (20/10) sekitar pukul 21.45 WIB. Rekayasa perampokan terekan CCTV Alfamart, dimana pada saat itu pelaku AG sedang duduk di kursi kasir dan tiba-tiba didatangi CL dan RH yang keduanya memakai switer berwarna hitam dan putih dan memakai helem untuk menutupi muka. Pada saat itu, CL langsung masuk dan mendatangi AG yang sedang duduk dengan mengacungkan sebuah pisau dapur dengan mengancam AG, pada saat itu juga RF yang berada di belakang langsung menyerahkan tas agar AG memasukan uang yang berada di laci kasir dengan tafsiran mencapai Rp 60 juta. Setelah AG memasukan uang kedalam tas, selanjutnya pelaku CL dan RF langsung melarikan diri. Sementara itu, AG yang berpura sebagai korban langsung mendatangi mapolres Lebong, untuk melaporkan perampokan yang ia alami. Mendapatkan laporan, anggota Bidang Pidana Umum (Bid Pidum) Satuan reskrim (Sat Res) Polres Lebong, langsung melakukan pendalaman dan akhirnya identitas para pelaku berhasil didapat. Pada saat itulah, anggota Pidum Sat Res Polres Lebong langsung mengamankan ke 3 tersangka di rumahnya masing-masing yang mana 1 diantaranya merupakan AG yang merupakan karyawan Alfamart dan juga yang melaporkan perampokan ke Mapolres Lebong. Sementara itu untuk ang yang berhasil diamankan masing-masing Rp 100 ribu sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 23 lembar, Rp 20 ribu 4 lembar, uang pecahan rp 10 ribu sebanyak 13 lembarRp 5 ribu sebanyak 56 lembar, rp 2 ribu sebanyak 22 lembar Rp 1 ribu 6 lembar dan yang pecahan koi nada 1 kantong plastik. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kasat Reskrim IPTU Didik Mujianto SH mengatakan bahwa aksi perampokan sendiri telah direncanakan oleh AG sehari sebelum ke 3 nya menjalankan aksi dengan peran yang telah ditentukan oleh AG. “Alhamdulillah, kurang dari 12 jam anggota kita berhasil mengungkap aksi perampokan,” sampainya, kamis (21/10) Ditambahkan Kasat Reskrim Pores Lebong, IPTU Didik mujianto SH, berdasarkan keterangan pelaku. Aksi nekat dengan membuat sekenario menjadi korban perampokan sendiri, dilakukan AG dikarenakan ia kecanduan judi online serta memang berniat untuk menguasai uang hasil penjualan ditempat AG bekerja. “Itu hasil keterangan pelaku AG,” ucapnya Selain mengamankan ke 3 pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti )BB) berupa switer, baju, helam, pisau, 1 unit sepeda motor handphone serta barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, termasuk uang tunai yang diambil. Namun untuk jumlah atau total uang sendiri belum dihitung, karena mereka masih menunggu komfrmasi dari pihak manajemen Alfamart. “Belum kita total namun ada pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan pecahan lainnya,” jelasnya Sementara itu kepada ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, bahkan untuk pelaku AG dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dan membuat keterangan palsu sesuai dengan pasal 262.“Untuk pelaku AG dijerat dengan pasal berlapis,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: