Tiga Tsk Korupsi DKP Ditahan

Tiga Tsk Korupsi DKP Ditahan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu lengkap dengan tiga orang tersangka pada Kamis (21/10). Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI, ES selaku PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu, dan terakhir tersangka berinisial SY. Dikatakan Kasi Pidsus Halidiman Jaya, kasus dugaan korupsi di DKP Kota Bengkulu telah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan dan selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak jaksa hingga persidangan. “Kita lakukan penahanan dan terhadap tersangka ini juga tidak mengembalikan kerugian negara,” kata Halidiman Jaya. Masih kata Halidi, terhadap ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Jo 55 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana dalam kasus ini, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Diantaranya, DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor. Kemudian tersangka ES selaku PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu dan satu tersangka lainnya yakni SY yang ikut serta dalam membantu keduanya. \"Untuk tersangka kita lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dan saat ini kita titipkan di Polres Bengkulu,” tutup Halidi. Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi tersebut berawal pada tanggal 20 Juli 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama menjadi pemenang lelang kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu dengan menandatangi Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 523/247/DKP/PPK/ BD/2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018 dengan jumlah anggaran Rp 951.972.000 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 (DAK). Namun, sampai tanggal 26 Desember 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga menggajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai tanggal 24 Januari 2019. Pada pelaksanaannya pihak CV. Bumi Dian Pratama juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga pihak DKP Kota Bengkulu melakukan pemutusan kontrak. Anggaran yang telah dicairkan dalam kegiatan tersebut sudah dua kali yaitu uang muka 25 persen sebesar Rp 237.993.000 dan termin 60 persen sebesar Rp 428.378.000. Total jumlah dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 666.380.000. Dari hasil opname pekerjaan oleh tim PPHP ditemukan pekerjaan serta pembenihan bibit yang tidak sesuai spesifikasi kemudian dari hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli ditemukan kekurangan volume pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran dibandingkan dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan CV. Bumi Dian Pratama. Kemudian juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan RAB. Hasil audit kerugian negara dari auditor BPK RI terdapat hasil pekerjaan kolam tendon DKP Kota Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 139 juta lebih.(cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: