Pejabat PMD Kaur Dilaporkan

Pejabat PMD Kaur Dilaporkan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kantor Advokat dan konsultan hukum Sopian Siregar SH M.Kn, Senin (18/10) melaporan salah satu ASN di Kantor DPMD Kaur. Dimana Sopian yang merupakan kuasa hukum dari Asmawi (47) mantan Kepala DPMD Kaur dan Hassanudin (42) salah satu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) itu menuding penegak hukum tidak menyentuh terlapor, dan diduga ikut andil dalam kasus dugaan Pungutan Liar Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang saat ini dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Usai menyerahkan laporan ke Kasium Polres Kaur dan diterima Aiptu Sugeng Riadi kepada wartawan Sopian menyampaikan, pihaknya meminta penyidik ikut menetapkan tersangka salah satu ASN yang ikut dalam perkara NIPD. Pihaknya mendesak penyidik memberlakukan kesamaan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara tersebut.

\"Menurut hemat kami perbuatan yang dilakukan terlapor bertentangan dengan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian,\" terangnya.

Dikatakannya, jika dilihat dari tuntutan jaksa dan fakta fakta dipersidangan maka sudah selayaknya terlapor ikut pula diperlakukan sama halnya dengan dia terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan. Sayangnya yang bersangkutan pasca operasi tangkap tangan (OTT) malah terkesan berkeliaran.

\"Barang bukti berupa uang tunai yang disita juga sebagian dari terlapor artinya terlapor ikut serta dalam perkara ini,\" ujarnya.

Ia meminta Kapolres Kaur agar memerintahkan penyidik untuk kembali memeriksa terlapor, serta melakukan penyidikan secara konprehensif terhadap terlapor. Selain itu berdasarkan asas equality before the law atau semua orang dianggap sama didepan hukum, jika terlalor memang terbukti bersalah maka pihaknya mendesak segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam satu dua bulan kedepan tidak ada tindakan dari Polres Kaur, kami akan menyurati Kapolda dan Kapolri termasuk Kompolnas,\" tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira STK, menegaskan saat ini kasus NIPD sudah dilimpahkan ke penyidik Kejari Kaur. Timnya yang melakukan pemeriksaan sebelumnya dari hasil pemeriksaan itu hanya dua orang yang ditetapkan tersangka dan sangat berperan dalam kasus itu. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab terhadap Pungli kepada ratusan perangkat desa di Kaur yang di-Pungli.

“Terkait dengan tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum tadi, silakan itu hak terdakwa, namun dalam perkara ini kita lihat hasil putusan pengadilan kalau ada perintah pengadilan untuk menetapkan tersangka baru di persidangan tentu akan kita tindak lanjuti,\" tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: