Pansus Berakhir, Perda RTRW Belum Rampung
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu sudah berakhir, sejak 20 September 2021 lalu. Namun hingga saat ini Perda RTRW masih juga belum rampung karena masih tehalang beberapa penyesuaian regulasi. \"Masa kerja Pansus saat ini sudah berakhir. Namun masih banyak yang menghalangi rancangan Raperda RTRW ini, salah satunya yang terbaru yakni diperlukannya persetujuan dari pihak Kementerian Kelautan,\" kata Ketua Pansus Raperda RTRW, Jonaidi SP, saat menyampaikan laporan Pansus RTRW dalam paripurna DPRD Provinsi, Senin (18/10). Menurutnya, pada April 2021 lalu, Raperda RTRW sudah memasuki tahapan pandanga akhir fraksi. Namun dalam paripurna tersebut, Fraksi-fraksi sepakat untuk menunda dulu, mengingat adanya anulir dari munculnya Undang-undang Cipta Karya terhadap Raperda Tersebut. \"Sehingga perlu beberapa perbaikan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang cipta kerja tersebut. Ketika itu sudah selesai, muncul lagi masalah saat ini harus ada persetujuan dari Kementerian Kelautan, menyebabkan pihak Pemda perlu kembali melakukan perbaikan,\" ujarnya. Politisi Gerindra itu menekankan, agar Gubernur harus bergerak cepat jika ingin Raperda RTRW ini segera diselesaikan. Apalagi mengingat program pembangunan yang akan dilaksanakan akan terancam tidak dapat diselesaikan jika Perda RTRW ini belum juga disahkan. \"Kita minta Pemprov agar dapat fokus dan serius untuk menjalin komunikasi dengan kementrian dan lembaga yang ada di Jakarta. Termasuk, yang berkaitan langsung dengan mendukung segala keiatan OPD yang berkaitan untuk merampunkan pekerjaan ini,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: