Tsk Penipuan CPNS Terancam Dipecat

Tsk Penipuan CPNS  Terancam Dipecat

BENGKULU, BE - Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi menegaskan, oknum ASN di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu berinsial HB yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu atas dugaan penipuan CPNS itu terancam akan diberhentikan menjadi ASN. Sebab, tindak pidana penipuan sudah masuk dalam pelanggaran berat sebagai ASN. \"Ancamannya berat. Penipuan itu sudah tergolong kasu berat, bisa diberhentikan menjadi ASN,\" terang Diah kepada BE, Jumat (15/10). Dikatakannya, pemberhentian menjadi ASN itu, jika kasus penipuan maka bisa diberhentikan dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri. Artinya, jika memang oknum ASN itu nantinya dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan namun masih tetap mendapatkan tunjangan pensiun. \"Bisa diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. Artinya tunjangan pensiun masih didapatkan,\" ungkapnya. Sanksi berat itu, berbeda jika oknum ASN terlibat kasus korupsi. Jika terlibat kasus korupsi, maka ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ketika PTDH dilakukan, maka ASN yang bersangkutan tidak akan mendapatkan apa-apa setelah pensiun. \"Kalau PTDH itu 0 rupiah. Tidak dapat tunjangan pensiun. Kalau penipuan itu tidak seberat korupsi, tidak sampai dibunuh hak nya,\" tutur Diah. Atas persoalan yang telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, maka Diah memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika nntinya telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari kepolisian ataupun pengadilan, maka proses sanksi berat kepada oknum ASN tersebut akan dilakukan. \"Kita harus dapat terlebih dahulu surat keterangan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak penegak hukum. Kalau sudah dapat, kita lihat bersoalannya, baru kita putuskan nasib oknum ASN tersebut,\" ujarnya. Sementara itu, untuk jabatan yang ditinggalkan oleh tersangka HB, yaitu Kabag Perencanaan dan Penganggaran Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, menurut Diah akan segara diisi oleh pejabat lain. Tentunya pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt ialah pejabat yang berada di OPD tersebut. \"Jabatanya akan dievalusai. Namun sekarang diisi dulu dengan pejabat yang ada di OPD itu. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan,\" tutup Diah. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: