Pilkades Digelar Desember

Pilkades Digelar Desember

LEBONG, bengkuluekspress.com – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) gelombang ke 3 di 15 Desa tersebar di 10 Kecamatan, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2021. Meskipun Lebong telah menjadi level I namun, Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat wajib dilaksanakan mulia dari tahapan hingga selesai tahapan.

Pelaksanaan Pilkades sendiri berdasarkan hasil rapat persiapan pelaksanaan pemilihan yang langsung dipimpin oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, di gedung Graha Bina Perja Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Kamis (14/10).

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan bahwa untuk pelakasanaan Pilkades sendiri tidak memiliki banyak waktu, untuk itulah dirinya meminta mulai dari tahapan hingga nantinya hingga pelantikan kades terpilih jangan ditunda-tunda lagi.

“Jadwal dan susunan kepanitaan sudah dibentuk, jadi mulailah dikerjakan,” perintahnya, Kamis (14/10).

Pelaksanaan Pilkades sendiri memang harus dilaksanakan demi berjalannya roda pemerintahan di setiap desa. Namun demikian, untuk masalah covid-19 harus diperhatikan meskipun saat ini Lebong sudah masuk level 1 untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak ada lagi warga yang terpapar covid-19, namun penerapan Prokes yang ketat harus dilakukan.

“Jangan sampai kita terlena dan lalai mengakibatkan ada penambahan kasus baru setelah Pilkades,” tuturnya

Untuk itulah, dirinya menegaskan kepada semua pihak yang tergabung kedalam kepanitaan pelaksanaan Pilkades, harus bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkades yang sifatnya penerapan prokes yang ketat, mulai dari tahapan awal, kampanye, pemilihan hingga pelaksanaan pelantikan.

“Semua panita wajib hukumnya menjalankan prokes,” tegasnya.

Jangan sampai akibat tidak menerapkan prokes, mengakibatkan polemik di masyarakat karena adanya kasus baru penyebaran wabah covid-19. Sementara selama ini semua pihak terus berupaya tergas agar tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Lebong yang terpapar Covid-19.

“Harus disosialisasikan untuk penerapan prokes disetiap desa yang akan melaksanakan pemilihan,” jelasnya.

Jika nantinya pada pelaksanaan pilkades mengakibatkan peningkatan penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebong, maka akan menjadi kerugian bagi pemerintahan di Kabupaten Lebong karena dianggap tidak berhasil menekan penyebaran wabah covid-19.

“Kita boleh melaksanakan Pilkades, tetapi harus menyesuaikan situasi covid-19 di daerah kita masing-masing,” tutupnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: