Pemda Seluma Matangkan Gugatan

Pemda Seluma Matangkan Gugatan

\"\" \"\"TAIS, bengkuluekspress.com  - Pemda Seluma bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kabupaten Seluma beserta Kades di kawasan SAM dan SA, terus melakukan pematangan gugatan yudisial review Permendagri nomor 9 tahun 2020 soal tapal batas Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma.

\"Hari ini kita duduk bersama untuk memfinalkan gugatan dan agar 7 desa tetap menjadi Kabupaten Seluma serta mempersiapkan materi yang memang dibutuhkan,\" tegas Bupati Seluma, Erwin Octavian SE dalam obrolan santai, kemarin sore.

Bupati memaparkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Seluma, bahwa di dalamnya sudah diatur batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Dengan demikian bahwa tapal batas tersebut dapat kembali seperti semula.

\"Kita tetap berpedoman pada UU nomor 3 tahun 2003, sehingga untuk tapal batas tersebut, akan kembali seperti semula dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,\" lanjutnya.

Erwin melanjutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan membiarkan begitu saja wilayah yang memang milik Seluma, untuk kemudian akan beralih ke Bengkulu Selatan.

\"Masyarakat Seluma tetap tenang, saat ini percayakan dengan proses yang tengah dilakukan. Terpenting kita sepakat bahwa wilayah Seluma tidak akan kita serahkan kepada siapapun,\" pungkasnya.

Kapolres Minta Warga Tahan Diri Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK dalam kesempatan tersebut menerangkan jika Pemerintah Kabupaten Seluma, silakan saja untuk melakukan upaya hukum. Hanya saja, khusus warga 7 desa harus kondusif dan terpenting harus menahan diri jangan sampai terpancing isu. Terpenting jangan sampai menjadi provokator terjadinya hal yang tidak di inginkan.

\"Terpenting warga jangan terpancing isu yang tidak benar dan warga harus menahan diri dari apapun itu sifatnya yang mengadu domba,\" tegas Kapolres kemarin.

Kapolres menambahkan, jajaran kepolisian khususnya Polsek SAM dan SA sudah di sampaikan untuk tetap memantau dan memastikan masyarakat untuk tertib dan aman. Tidak ada intimidasi dari pihak manapun.

\"Kapolsek dan jajaran juga harus berandil menjaga warga kedua belah daerah tetap tenang menahan diri sampai ada keputusan lebih lanjut atau keputusan tertinggi,\" pungkasnya.

Di sisi lain, Tim Pengacara Pemerintah Kabupaten Seluma yang diwakilkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Pemda Seluma. Dari hasil koordinasi terakhir dengan PH bahwasanya persiapan gugatan uji materi Permendagri No 9 sudah mencapai 60 persen rampung. Hanya saja, poin penting dari gugatan adalah memastikan titik koordinat yang di sengketa kan dan titik koordinat sesuai pada UU nomor 3 tahun 2003.

\"Secara bersama sama kita ke lokasi tapal batas yang disengketakan dan titik koordinat undang undang no 2 tahun 2003 dan ini jadi inti dari penolakan kita akan Permendagri,\" sampainya.

Dipastikan, jika sudah bersama sama dan mendokumentasikan ke lokasi. Maka, secepatnya akan disampaikan untuk menjadi poin utama materi uji materi tersebut. Menurutnya, akhir bulan ini sudah disampaikan.

\"Bersama kita kelapangan dan tetap mohon untuk pengawalan dari kepolisian agar bisa berjalan lancar,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: