Main Keroyok, 3 Pemuda Dikerangkeng
KAUR SELATAN, bengkuluekspress.com - Tiga pemuda berinisial AS (22), warga Desa Jembatan Dua, AN (23), warga Desa Pasar Lama dan BA (18), warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan dijebloskan ke sel penjara oleh anggota Unit Reskrim Polres Kaur. Hal ini dilakukan setelah ketiganya melakukan aksi pengeroyokan terhadap Deka Pratama (24), Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap, Minggu (19/9) lalu.
“Untuk para pelaku pengeroyokan yang dilaporkan korban itu sudah kita amankan, dan kini masih dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S TK S.IK, Rabu (13/10).
Dikatakan Kasat, tiga pelaku diamankan Selasa (12/10) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya masing-masing. Para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban Deka Pratama yang mengaku mendapatkan penganiayaan dari para pelaku Minggu (19/9 di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan. Kejadian itu bermula dari korban pada saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya, tiba-tiba pelaku AS bersama rekan-rekannya mendatangi korban dan langsung menanyai korban “kau ngicikkan aku cepu”lalu korban jawab “ngape bar”.
Mendengar jawaban korban pelaku AS langsung meninju bagian dada korban dengan menggunakan tangan dan korban sempat menangkis pukulan pelaku. Lalu salah satu rekan pelaku langsung membanting korban sehingga korban terjatuh dan para pelaku menginjak injak kepada dan badan korban dengan menggunakan kaki, hingga menyebabkan korban luka dibagian kepala kanan dan kiri. Tidak terima atas perbuatan para pelaku itu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan itu polisi langsung mengamankan para pelaku.
“Korban dengan pelaku ini sebenarnya berteman dan perkelahian ini karena pelaku tersingung dengan ucapan korban. Untuk sementara ini pelaku kita amankan baru kita orang dan pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: