Desa Keberatan Ikut Bayar Pajak Galian C

Desa Keberatan Ikut Bayar Pajak Galian C

TAIS, bengkuluekspress.com - Sejumlah kepala desa di kabupaten Seluma merasa keberatan untuk ikut membayar pajak atas material galian C yang di pergunakan untuk pembangunan di desa. Pasalnya, pajak galian C merupakan kewajiban oleh pemilik atau pengelola kuari yang ada di Seluma. Jika tidak, maka Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKD) tidaka akan menerima Surat Pertanggungan Jawaban(SPJ). Kepada BE, salah seorang kades di kecamatan Seluma Utara yang enggan di sebutkan namanya. Menerangkan jika seluruh pembangunan fisik di desa yang menggunakan material galian C dan batu - batu wajib ikut membayar pajak. Hal ini telah terjadi terhitung dari Dana Desa(DD) di gulirkan di Seluma.

\"Jelas ini kami keberatan untuk membayar pajak. Padahal pemilik galian C sudah ikut membayar pajaknya yang di hitung dari banyaknya material di keluarkan,\" tegasnya.
Setiap tahunya, desa ikut membayar pajak tersebut. Untuk besaran membayar pajak ini di tentukan oleh banyaknya material yang di gunakan oleh desa. Dimana , besarannya hanya BPKD yang menentukan. Sehingga desa harus menyelesaikan pembayaran pajak yang di setorkan melalui kwitansi. Jika tidak maka, desa tidak bisa nutup buku atau SPJ tidak di terima. Seperti pada desanya yang tahun sebelumnya membayar pajak galian C dan material sebesar Rp 10 sampai Rp 15 juta. Mengacu kepada Perda kabupaten Seluma menyebutkan per kubiknya Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. \"Kami bayar pajak dulu baru bisa SPJ dana desa kami di terima oleh BPKD tersebut, besarannya Rp 10 sampai Rp 15 juta setahunnya,\"keluhnya Sementara itu, sejauh ini desa tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya Kawatir akan berdampak pada laporan tahunan dana desa yang di kelola desa. Diyakini, jika hal ini juga dengan kades lainnya. Hanya saja, kades lainnya belum berani untuk berkomentar dan Kawatir akan anggaran DD mereka masing masing. \"Sebenarnya kami keberatan, namun apa boleh buat dan ini bisa dipastikan juga terjadi pada desa desa lainnya,\"imbuhnya. Menurutnya, dengan bergulirnya DD tidak bisa dipungkiri lagi azas manfaat. Namun, sayangnya pihak BPKD mengharuskan membayar pajak. Terpisah Kepala BPKD Seluma Marah Halim SP MP MSI MAk kepada BE menerangkan jika tidak ada regulasi dan aturan yang mengharuskan kepala desa untuk membayar pajak pada material galian C yang di gunakan desa. Melainkan galian C sudah menjadi kewajiban dari pemilik kuari untuk membayar pajak. \"Tidak ada kita wajibkan membayar pajak desa atas penggunaan material bangunan. Jadi, BPKD tidak pernah mengharuskan bayar pajak,\" elaknya singkat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: