Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Masuk APBD

Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD Masuk APBD

TAIS, bengkuluekspress.com - Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca SSos meminta, agar TAPD Kabupaten Seluma harus mengikuti aturan yang berlaku pada saat ini.  Mengacu pada aturan PP nomor 12 Tahun 2018, bahwa untuk dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD tersebut sudah diatur.  Hal ini juga sudah disampaikan pada saat Musrenbang Kabupaten Seluma, sehingga tidak ada alasan lagi bagi TAPD untuk tidak mengakomodir hal tersebut.

\"Sekarang ini kita sudah mendapatkan surat dari KPK, bahwa untuk pembahasan APBD tahun 2022 mendatang. Tidak ada lagi pembahasan yang begitu alot, sehingga jangan sampai ini terjadi secara berlarut-larut,\" ungkapnya.

Ditegaskan tidak ada lagi yang harus diperdebatkan, karena sesuai dengan kebutuhan bahwa dana Pokir seluruh anggota DPRD Seluma tersebut, nantinya akan digunakan untuk membantu program Pemerintah Kabupaten Seluma. Sehingga kemudian tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam hal tersebut. Dengan menyelaraskan dengan visi dan misi kabupaten Seluma, mewujudkan Seluma Alap.

\"Pada dasarnya kita mewajibkan bahwa TAPD harus memasukkan dana pokir tersebut dalam APBD Seluma tahun 2022,\" imbuhnya.

Menjawab hal tersebut, Erwin Octavian SE memastikan bahwa akan akomodir dana pokir DPRD Seluma. Namun untuk saat ini, bahwa pihaknya masih akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada di Kabupaten Seluma.

\"Untuk dana pokir tersebut tentu akan kita akomodir, namun sementara waktu akan kita bahas terlebih dahulu. Ini terkait dengan keadaan keuangan Kabupaten Seluma,\" sampainya.

Erwin Octavian mengaku tidak meragukan keinginan DPRD Seluma untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Seluma, namun tentu untuk dana pokir tersebut harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.

\"Saya sangat meyakini bahwa seluruh rekan-rekan DPRD Seluma, akan mendukung program yang telah kita rencanakan. Sehingga tidak ada keraguan soal dana Pokir tersebut,\" tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: