Seluma Kembali Raih Penghargaan KLA

Seluma Kembali Raih Penghargaan KLA

TAIS, bengkuluekspress.com - Untuk kedua kalinya di tahun 2021, Kabupaten Seluma meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) predikat Pratama dengan menerapkan Perda Kabupaten Seluma no 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Seluma, serta kebijakan terkait dengan responsif terhadap pemenuhan hak anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, kemarin.

\"Seluma bisa mendapatkan penghargaan karena Seluma dinilai oleh kementerian sudah memiliki beberapa kebijakan terkait dengan responsif terhadap pemenuhan hak anak,\" tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Seluma, Suardi SH, melalui Kabid Perlindungan Anak, Meliatian Sukaisih, SKM Mikon kepada wartawan, kemarin.

Disampaikan, selain sudah menerapkan Perda, sudah ada sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak , memiliki rumah aman bagi anak dan perempuan korban kekerasan, responsif terhadap kasus perempuan dan anak di Kabupaten Seluma.

\"Sehingga perempuan dan anak yang terdampak kekerasan mendapatkan perlindungan dan pendampingan,\" tegasnya.

Disampaikan, jika penghargaan kedua kalinya ini. Di berikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, kemarin di ambil langsung oleh kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Seluma dan Sekretaris. Ditambahkan, sebelumnya pada bulan Juli lalu Seluma sudah di tetapkan meraih penghargaan KLA secara daring.

\"Untuk kabupaten seluma Semua perangkat sudah memiliki peraturan dan sudah responsif anak dan kedepan ini tetap dilakukan secara terus menerus,\" sampainya.

Ditambahkan, untuk mempertahankan predikat KLA ini maka perlu dilakukan pada berbagai pihak untuk kegiatan yang responsif anak seperti dunia usaha, pemberitaan yg ramah anak, taman ramah anak. Dan kedepan seluruh stakeholder bisa saling mendukung dan menerapkan perda yang telah ada. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: