Permohonan Banding Diterima, Pilkades Ulang Desa Jawi Molor

Permohonan Banding Diterima, Pilkades Ulang Desa Jawi Molor

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Rencana Pemkab Kaur untuk menggelar Pilkades ulang di Desa Jawi Kecamatan Kinal, akan kembali molor. Hal ini menyusul diterimanya permohonan banding oleh tergugat dua intervensi yakni Yendra Haito oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian maka perkara sengketa Pilkades Jawi akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Akta Permohonan Banding bernomor 15/G/2021/PTUN.BKL itu terbit setelah Senin 11 Oktober 2021, PTUN menerima pemohonan banding melalui sistem informasi pengadilan (E-Court) dari Deden Abdul Hakim SH, yang sudah mendapat surat kuasa khusus dari tergugat dua sejak 7 Oktober 2021 lalu. Terkait hal ini tergugat dua Yendra Haito dikonfirmasi kemarin membenarkan hal ini.

\"Iya, kami mengajukan banding terkait dengan putusan PTUN Bengkulu, akta permohonan banding sudah kita terima,\" kata Yendra Haito, Selasa (12/10).

Dengan demikian, rencana Pemkab Kaur akan menggelar Pilkades ulang dan menyatakan sudah menerima putusan PTUN Bengkulu yang memerintahkan Pemkab Kaur menggelar Pilakdes ulang terpaksa ditunda menunggu putusan PTTUN Medan nanti, apakah akan menguatkan putusan PTUN Bengkulu atau membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan dilakukan pelantikan terhadap Yendra Haito.

“Harapan kita keberatan kita dalam putusan ini diterima oleh PTTUN Medan dan diperintahkan untuk dilakukan pelantikan,\" ujar Yendra.

Sebagaimana diketahui pada Pilkades 2020 yang lalu, panitia Pilkades di Desa Jawi memutuskan Yendra Haito dan Didi Aryanto draw dengan perolehan suara sama. Namun keputusan ini lantas diprotes oleh Yendra, dia menilai ada beberapa surat suara yang salah dalam penghitungan dan tidak sesuai cara pengitungannya dengan Perbup, sehingga dia meminta dilakukan penghitungan ulang dengan cara buka kotak suara.

Lalu perimintaan itu disetujui oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kaur. Usai dilakukan penghitungan ulang, panitia menyatakan Yendra unggul dan berniat melantik Yendra. Namun belum sempat dilantik, Didi Aryanto mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu lalu diterima dan dikabulkan. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: