Di Desa Padang Pandan BS, Sapi Rusak Tanaman, Pemilik Didenda Rp 2,5 Juta

Di Desa Padang Pandan BS, Sapi Rusak Tanaman, Pemilik Didenda Rp 2,5 Juta

MANNA, bengkuluekspress.com - Upaya Kepala Desa Padang Pandan, Manna, Yenuardi dalam upaya menertibkan hewan ternak patut diacungi jempol. Pasalnya Kades tersebut mampu memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang ternaknya berkeliaran. Hal tersebut diwujudkan dengan membuatan peraturan desa (perdes) tentang penertiban hewan ternak di desa tersebut. Sehingga ternak yang berkeliaran, pemiliknya diberikan sanksi denda.

\"Kita ada Perdes, ternak yang berkeliaran, pemiliknya kita sanksi,\" katanya.

Dikatakan Yenuardi, Perdes tersebut sudah diterapkan terhadap salah satu ternak warga yang berkeliaran hingga merusak tananaman warga. Hingga pemiliknya didenda hingga Rp 2,5 juta. Diceritakan Yenuardi, pemilik ternak yang didenda tersebut yakni Ef (45) warga Desa Jeranglah Tinggi, Manna. Pasalnya beberapa hari lalu satu ekor ternaknya sapi memasuki kebun sayur warga setempat yakni Sirwan (45). Akibatnya tanamannya rusak. Sehingga Ef diberikan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Perdes nomor 5 tahun 2021 tentang penertiban hewan ternak. Dalam pasal 11 disebutkan biaya tangkap sapi atau kerbau Rp 500 ribu perekor dan kambing Rp 250 ribu per ekor. Kemudian biaya memelihara sapi yang ditangkap tersebut sebesar Rp 500 ribu per malam dan kambing Rp 250 ribu permalam. Kemudian pada pasal 13 disebutkan bahwa ternak yang merusak tanaman diberikan sanksi sesuai dengan jenis tanaman yang dirusak yakni sawit sebesar Rp 50 ribu perbatang, padi Rp 5 ribu perrumpun, jagung Rp 5 ribu per batang, pisang Rp 20 ribu perbatang dan tanaman lainnya Rp 10 ribu perbatang.

\"Sanksi terhadap pemilik ternak yang ternaknya berkeliaran dan merusak tanaman warga sesuai dengan Perdes dan sudah kami terapkan,\" ujarnya.

Dengan adanya perdes ini, Yenuardi berharap ke depan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran. Sebab jika masih ada, maka pemliknya akan dikenakan sanksi denda. Bahkan jika masih juga berkeliaran setelah pemiliknya diberikan sanksi denda, maka wargs yang lahannya dirusak ternak tersebut diberikan kekebasan untuk berbuat terhadap ternak tersebut dan pemiliknya tidak boleh melarang atau menuntunya.

\"Dengan adanya perdes ini sebagai upaya kami agar warga bisa memanfaatkan tanamannya agar bisa ditanami sayuran atau tanaman lainnya, sedangkan ternak agar selalu dikandangkan,\" terang Yenuardi.

Sirwan mengaku dengan adanya perdes tersebut, warga dapat menanfaatkan lahannya. Sebab jika ada ternak yang berkeliaran, maka pemiliknya akan diberikan sanksi. Bahkan dirinya mengalaminya sendiri. Pasalnya sayurannya yang ditanam di lahannya dirusak sapi. Dengan begitu dirinya mendapatkan ganti rugi sesuai Perdes.

\"Semoga dengan adanya perdes ini, ke depan tidak ada lagi terbak berkeliaran dan tanaman yang kami tanam tidak takut lagi dirusak ternak,\" ujar Sirwan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: